Minggu, 02 September 2018

Inkonsistensi Politik, Membuat Raktat Menggelitik


Masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan adanya perubahan pandangan politik oleh salah satu tokoh yang akhir-akhir ini sangat santer diberitakan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden 2019 terbaik pilihan ummat Islam. Beberapa waktu lalu, TGB (Tuan Guru Bajang) Muhammad Zainul Majdi menyatakan mendukung agar Presiden Jokowi (Joko Widodo) melanjutkan kepemimpinannya, alias Jokowi maju dua periode sebagai Presiden RI (Republik Indonesia)

TGB Muhammad Zainul Majdi selaku gubernur dua periode di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akhir-akhir ini banyak dielukan masyarakat golongan tagar #2019GantiPresiden sontak membuat golongan tersebut kebingungan. Sosok TGB yang dikenal kritis terhadap kebijakan Jokowi justru kini beralih pandangan 180 derajat.

Sebenarnya fenomena kebingungan masyarakat ini tidak terjadi kali ini saja. Tentu masih fasih di ingatan, bagaimana sosok Jusuf Kalla (JK) yang pada saat tahun SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) menjadi Presiden, ia sangat anti terhadap rencana Jokowi menjadi Presiden. Namun sungguh di luar dugaan, ternyata sosok JK berbalik arah untuk  mendukung Jokowi sebagai calon presiden, bahkan sosok yang di tahun pemilihan sebelumnya gagal dalam pemilihan presiden tersebut membersamai pencalonan Jokowi tersebut dengan menjadi calon wakil presidennya.

Inkonsisten Penerapan Islam di Indonesia


Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres, mengenai pemotongan gaji untuk setiap Aparatur Sipil Negara, atau ASN yang beragama Islam. Nantinya, mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, sesuai dengan aturan zakat. (Viva.co.id, 5 Februari 2018)

Hal tersebut disampaiakan oleh Menteri Agama RI (Republik Indonesia), Bapak Lukman Hakim Syaifudin pada 5 Februari lalu di Istana Jakarta. Kebijakan ini akan dilakukan karena mengingat besarnya potensi zakat bagi perekonomian bangsa. Potensi zakat secara keseluruhan berdasarkan hitungan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), bisa mencapai Rp 270 triliun. Apalagi kini jumlah ANS sudah mencapai empat juta lebih, maka besar  kemungkinan peraihan zakat bisa lebih dari angkat Rp 270 triliun.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allah SWT, tujuan pensyariatan zakat adalah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.

Minggu, 18 Maret 2018

Memaknai Tahun Politik


Pada tahun 2018 ini, tensi polisik nasional sedang naik-naiknya. Banyak orang menghalalkan segala cara untuk mempersiapkan diri meraih kekuasaan yang telah ditargetkan. Banyak orang menganggap, momentum seperti ini dikatakan sebagai fenomena tahun politik.

Banyak pihak kini sering menyebut tahun politik. Tak terkecuali Presiden Republik Indonesia (RI), yakni Bapak Joko Widodo (Jokowi). Dalam kegiatan “Rembuk Nasional 2017” dengan tema “3 Tahun Kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla” yang bertempat di di Jiexpo, Kebayoran, Jakarta. Ketika berkesempatan memberikan pidato, Bapak Jokowi menyinggung bahwa tahun 2018 sudah menjadi tahun politik bagi bangsa Indonesia.

Sayangnya, begitu massif penyebutan kalimat tahun politik, dibarengi dengan banyak masyarakat yang sebenarnya tidak mengetahui atau memahami apa makna kalimat tersebut. Terlebih hal demikian didukung dengan adanya fenomena mengaitkan politik hanya pada waktu-waktu tertentu menjelang Pileg (pilihan legislatif) dan Pilpres (pilihan presiden) saja. Alhasil, masyarakat seolah-olah memahami bahwa kehidupan mereka memang tidak terkait dengan politik. Kecuali hanya pada satu tahun menjelang fenomena pileg dan capres saja.

Jumat, 09 Maret 2018

LGBT: Polarisasi Dua Jenis Masyarakat


Akhir-akhir ini masyarakat di negara kita banyak dikagetkan dengan berbagai berita. Mulai dari kenaikan harga bahan baku menjelang Natal dan Tahun Baru, Aksi Bela Palestina hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Trans-gender) dan Zina tidak bisa dipidanakan secara hukum.

MK menolak gugatan uji materi beberapa pasal diantaranya Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang zina dan hubungan sesama jenis.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak terkait Pasal 284 KUHP, para pemohon mengatakan cakupan seluruh arti kata zina hanya terbatas bila salah satu pasangan atau keduanya terikat dalam hubungan pernikahan. Padahal, pasangan yang tidak terikat pernikahan juga bisa dikatakan zina.

Hari Perempuan Internasional: Apakah Sebuah Solusi?

Sejumlah Perempuan Kota Malang melakukan aksi di depan Balai Kota Malang dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional, Senin (5/3/2018). Mereka menuntut penghapusan diskriminasi dan pemenuhan kesetaraan hak terhadap Perempuan. (http://jatim.tribunnews.com, 05 Maret 2018)

Bulan Maret memang identik dengan adanya hari besar internasional, yakni peringatan Hari Perempuan Internasional. Biasanya, dalam awal Maret, akan banyak sekali Perempuan-Perempuan yang menggelar berbagai aksi. Mulai dari mengeluarkan pernyataan hingga aksi turun ke jalan. Puncak perayaannya ada pada tanggal 8 Maret.

Banyak sekali Perempuan yang mulai unjuk gigi untuk merayakan hari besar tersebut. Mulai dari daerah, hingga dunia internasional, tidak terkecuali Kota Pendidikan Malang. Jika disimpulkan tuntutan mereka adalah diadakannya kesetaraan gender antara Perempuan dan laki-laki. Mengingat memang kini banyak pihak yang melakukan diskriminasi terhadap Perempuan. Seperti Perempuan hanya dianggap sebagai kaum rumah saja.

Senin, 01 Januari 2018

LGBT: Polarisasi Dua Jenis Masyarakat

Akhir-akhir ini masyarakat di negara kita banyak dikagetkan dengan berbagai berita. Mulai dari kenaikan harga bahan baku menjelang Natal dan Tahun Baru, Aksi Bela Palestina hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Trans-gender) dan Zina tidak bisa dipidanakan secara hukum.

MK menolak gugatan uji materi beberapa pasal diantaranya Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang zina dan hubungan sesama jenis.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak terkait Pasal 284 KUHP, para pemohon mengatakan cakupan seluruh arti kata zina hanya terbatas bila salah satu pasangan atau keduanya terikat dalam hubungan pernikahan. Padahal, pasangan yang tidak terikat pernikahan juga bisa dikatakan zina.

Jumat, 22 Desember 2017

Dakwah untuk Menikah, Tapi Dakwah Bukan untuk Menikah

Wallahu’alam, sejak kapan yang namanya pengemban dakwah banyak dipalingkan dari projek utama pelaksanaan dakwah.

Perlu diketahui, projek utama dakwah Islam adalah untuk menyiapkan masyarakat saat ini menjadi masyarakat Islami. Yang dari hal inilah akhirnya nanti masyarakat akan dengan legowo menerima (bahkan sampai mengemban) fikrah (pemikiran) dan thariqoh (metode) dakwah, sehingga institusi penerap Islam secara kaffah akan bisa tertegakkan. Dan institusi itu adalah Daulah Khilafah yang dulu juga pernah dicontokan oleh Rasulullah.

Selasa, 19 Desember 2017

Ketika Sang Idola Meninggalkan Fansnya

Twitter adalah salah satu media sosial yang sangat saya sukai. Bahkan jika saya diminta untuk memberikan 3 TOP RANKS media sosial terbaik, saya akan menempatkan Twitter diurutan pertama, Instagram dinomor kedua dan dinomor tiga saya akan mengosonginya. Karena saya memang merasa tidak memiliki pilihan untuk nomor tiga.

Dari Twitter saya mendapatkan informasi dengan sangat cepat. Bahkan bisa jadi ketika orang lain (yang tidak membuka twitter) belum mengetahui suatu informasi, pengguna twitter akan dengan cepat lebih mengetahui suatu informasi tersebut.

Begitupun dengan yang terjadi kemarin. Ketika ada salah seorang penyanyi asal Korea (member SHINEE) ditemukan tewas tersebab bunuh diri. Beberapa bulan lalu saya juga mendapati informasi serupa, yakni dari Chester, sosok legenda penyanyi rock, vocalis Linkin Park, ditemukan tewas tersebab bunuh diri juga.

Minggu, 05 November 2017

Kepada yang Suka Membubarkan Kajian

“Kajian dibubarkan”. Mungkin kata inilah yang beberapa akhir ini sering menyeruak di kalangan masyarakat. Wallahu’alam, apa yang menjadikan motif bagi orang-orang seperti itu. Membubarkan kajian, membubarkan agenda syiar Islam.

Ada yang mengatakan, katanya kajian dibubarkan sebab materi akan menimbulkan perpecah-belahan bangsa. Nyatanya apa? Kajian tak pernah mengarah ke situ. Justru kajian mengajak ummat agar bersatu, karena memang itulah yang diperintahkan Allah dan RasulNya.

Ada yang mengatakan, katanya kajian dibubarkan sebab sang penyampai adalah dari kelompok yang tak cinta NKRI. Padahal, puluhan tahun kelompok tersebut berjuang di negeri ini, salah satu tujuannya adalah membebaskan NKRI dari segala belenggu neo-kolonialisme dan neo-imperealisme.

#SaveNKRI! Ini juga yang menjadi dalil mengapa suka sekali membubarkan kajian. Lantas, coba difikir terlebih dahulu, sebenarnya yang mengoyak NKRI ini hanya kajian-kajian saja ataukah ada yang lainnya?

Coba lihat, semisal dikotaku tercinta saja, Malang. Di sana banyak sekali tempat-tempat berbau kemaksiatan. Hiburan malam yang kian hari kian menjamur. Jika memang menjadikan “pembubaran” adalah thoriqoh dakwah, mengapa tak membubarkan acara-acara kemaksiatan pula? Bukankah itu juga akan mengoyak NKRI?

Coba bayangkan, mana yang paling berkemungkinan mengoyak NKRI? Pergaulan bebas atau kajian Islam?

Senin, 16 Oktober 2017

ODHA Bertambah, Kota Malang Bermasalah

Jumlah ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) di Kota Malang, dari tahun ke tahun terus bertambah, dan sekarang mencapai sekitar 3.800 penderita. Bahkan, jumlah itu menempati urutan kedua di Jawa Timur setelah Surabaya. Selain itu, dari angka tersebut, masih berkemungkinan besar untuk bertambah setiap waktunya. (ANTARA News, 28 September 2017)

Dari fenomena tersebut, Wakil Wali Kota Malang, Bapak Sutiaji menyampaikan, "Sekarang baru sekitar 3.800 orang yang melapor. Mungkin ada penderita yang tidak berani melapor. Ini berbahaya, sehingga program Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) harus punya target, paling tidak meminimalkan jumlah ODHA, bahkan kalau bisa ya tidak ada ODHA baru lagi." (Lampungpro.com, 29 September 2017)

Perlu diketahui, AIDS (sebagai penyakit yang disebabkan dari HIV) merupakan penyakit yang timbul akibat penyimpangan prilaku seksual, ditandai dengan menurunnya imunitas tubuh sang penderita. Penyakit AIDS ini merupakan jenis penyakit berbahaya, mematikan, dan menular.