Pemerintah
sedang menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres, mengenai pemotongan gaji
untuk setiap Aparatur Sipil Negara, atau ASN yang beragama Islam. Nantinya,
mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, sesuai dengan aturan zakat. (Viva.co.id,
5 Februari 2018)
Hal
tersebut disampaiakan oleh Menteri Agama RI (Republik Indonesia), Bapak Lukman
Hakim Syaifudin pada 5 Februari lalu di Istana Jakarta. Kebijakan ini akan
dilakukan karena mengingat besarnya potensi zakat bagi perekonomian bangsa.
Potensi zakat secara keseluruhan berdasarkan hitungan Baznas (Badan Amil Zakat
Nasional), bisa mencapai Rp 270 triliun. Apalagi kini jumlah ANS sudah mencapai
empat juta lebih, maka besar kemungkinan
peraihan zakat bisa lebih dari angkat Rp 270 triliun.
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang
telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allah SWT, tujuan
pensyariatan zakat adalah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan
dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan
memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.
Salah
satu dalil kewajiban zakat adalah firman Allah SWT, “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan
zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah
orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat
petunjuk.” (QS. at-Taubah: 18)
Pelaksanaan
kewajiban zakat merupakan tanda berimannya seorang muslim. Terlebih kewajiban
tersebut telah disampaikan oleh Allah dalam ayat Al-Quran. Namun dalam melaksanakan
kewajiban yang ada di ayat-ayat Al-Quran, seharusnya kita tidak hanya
menerapkan secara sepotong-sepotong saja. Karena sesungguhhnya Allah-pun telah
berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam
keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya
syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)
Di negara Indonesia ini, pemerintah masih
menerapkan Islam hanya sebagian-sebagian saja. Terlebih peraturan yang
diterapkan masih sebatas hal-hal yang ada manfaatnya dalam duniawi saja secara
langsung. Sedangkan peraturan yang sering dianggap sebagai peraturan yang
berat, maka ditinggalkan.
Semisal saja, ayat-ayat berikut ini. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang
beriman.” (QS. An Nur: 2)
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS.
Ali Imraan: 130)
Di
negara yang dinyatakan sebagai negara beragama, nyatanya masih banyak ayat yang
belum diterapkan secara sempurna. Biasanya hal ini didasarkan bahwa Indonesia
tidak bisa diterapkan Islam secara keseluruhan. Padahal, tidakkah ummat muslim
Indonesia berfikir menganai ayat berikut ini, "... Apakah kamu beriman kepada sebagian Al
Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang
berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan
pada Hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah
tidak lengah dari apa yang kamu perbuat." (QS. al-Baqarah: 85)
Sedangkan makna iman sendiri adalah mempercayai
dengan hati, mengucapkan dengan lisan, dan melaksanakan dengan perbuatan. Maka
apakah ummat muslim di Indonesia hanya akan menerapkan hukum-hukum Allah yang
bersifat habluminallah saja?
Sedangkan perkara hambluminannas
diabaikan dengan mudahnya.
Maka hal tersebut memang patut dijadikan muhasabbah oleh pemerintah, termasuk
juga masyarakat muslim di negeri ini. Jangan sampai kita hanya menerapkan
sebagian ayat-ayat Allah. Termasuk dalam perkara zakat. Apalagi, sebenarnya
tidak bisa dilakukan pemungutan zakat semacam yang disampaikan oleh Menteri
Agama tatkala payung pemerintahan saat ini tidak menerapkan Islam secara
keseluruhan. Karena hal tersebut akan menimbulkan inkonsisten bagi pemerintah
dalam menerapkan hukum Islam.
Maka dibutuhkanlah suatu payung sistem
pemerintahan yang mampu menerapkan peraturan-peraturan Islam secara
keseluruhan. Hal tersebut pernah dicontokan ketika sebuah negara berlayar
dengan berkah dan berkah di bawah naungan Islam, kebutuhan dan kesejahteraan
semua warga tersedia dan merupakan jaminan negara.
Bahkan sejarah Islam telah membuktikan kepada
kita bahwa pengelolaan dan penyaluran zakat telah terwujud nyata dan sempurna.
Keberhasilan pelaksanaannya terbukti selama peristiwa pemerintahan Khalifah
Umar Abdul Aziz pada masa pemerintahan Khalifah Umar Abdul Aziz bahwa tidak ada
yang berhak mendapatkan zakat sebagaimana diungkapkan oleh Yahya bin Sa'id,
seorang perwira zakat amil pada
masanya.
"Khalifah
Umar Abdul Aziz telah mengirim saya, untuk mengumpulkan zakat orang-orang
Afrika dan kemudian saya menariknya kembali dan saya meminta orang-orang untuk
mengumpulkan zakat untuk saya, tapi tidak ada yang mengambilnya."
(Ulwan, 1985: 2, As Siba'i, 1981: 392)
Maka jangan sampai salah satu peraturan Islam
(yakni zakat) dijadikan korban kegagalan sistem ekonomi yang berkiblat pada
kapitalisme. Sebuah sistem perekonomian yang telah terbukti tidak mampu mentupi
pos-pos kekurangan pengeluaran pemerintah. Bahkan sebelum peraturan mengenai
zakat ini, telah banyak subsidi-subsidi dari pemerintah untuk masyarakat yang
telah perlahan dihapuskan. Jika memang hendak mencari sebuah peraturan ekonomi
yang mampu memberikan kelayakan hidup bagi seluruh masyarakat, hendaknya tidak
hanya pada penerapan zakat, tetapi juga pada penerapan sistem ekonomi di bawah
naungan sistem pemerintahan Islam. Karena hanya dalam payung seperti inilah
sistem perekonomian yang mulia bisa diterapkan.
Sungguh, Allah SWT, Tuhan semesta alam telah
berfirman, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan
(hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin ?” (QS. Al-Maidah: 50)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar