Tampilkan postingan dengan label Fikrul Mustanir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikrul Mustanir. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 September 2018

Inkonsistensi Politik, Membuat Raktat Menggelitik


Masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan adanya perubahan pandangan politik oleh salah satu tokoh yang akhir-akhir ini sangat santer diberitakan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden 2019 terbaik pilihan ummat Islam. Beberapa waktu lalu, TGB (Tuan Guru Bajang) Muhammad Zainul Majdi menyatakan mendukung agar Presiden Jokowi (Joko Widodo) melanjutkan kepemimpinannya, alias Jokowi maju dua periode sebagai Presiden RI (Republik Indonesia)

TGB Muhammad Zainul Majdi selaku gubernur dua periode di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akhir-akhir ini banyak dielukan masyarakat golongan tagar #2019GantiPresiden sontak membuat golongan tersebut kebingungan. Sosok TGB yang dikenal kritis terhadap kebijakan Jokowi justru kini beralih pandangan 180 derajat.

Sebenarnya fenomena kebingungan masyarakat ini tidak terjadi kali ini saja. Tentu masih fasih di ingatan, bagaimana sosok Jusuf Kalla (JK) yang pada saat tahun SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) menjadi Presiden, ia sangat anti terhadap rencana Jokowi menjadi Presiden. Namun sungguh di luar dugaan, ternyata sosok JK berbalik arah untuk  mendukung Jokowi sebagai calon presiden, bahkan sosok yang di tahun pemilihan sebelumnya gagal dalam pemilihan presiden tersebut membersamai pencalonan Jokowi tersebut dengan menjadi calon wakil presidennya.

Inkonsisten Penerapan Islam di Indonesia


Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres, mengenai pemotongan gaji untuk setiap Aparatur Sipil Negara, atau ASN yang beragama Islam. Nantinya, mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, sesuai dengan aturan zakat. (Viva.co.id, 5 Februari 2018)

Hal tersebut disampaiakan oleh Menteri Agama RI (Republik Indonesia), Bapak Lukman Hakim Syaifudin pada 5 Februari lalu di Istana Jakarta. Kebijakan ini akan dilakukan karena mengingat besarnya potensi zakat bagi perekonomian bangsa. Potensi zakat secara keseluruhan berdasarkan hitungan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), bisa mencapai Rp 270 triliun. Apalagi kini jumlah ANS sudah mencapai empat juta lebih, maka besar  kemungkinan peraihan zakat bisa lebih dari angkat Rp 270 triliun.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allah SWT, tujuan pensyariatan zakat adalah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.

Minggu, 18 Maret 2018

Memaknai Tahun Politik


Pada tahun 2018 ini, tensi polisik nasional sedang naik-naiknya. Banyak orang menghalalkan segala cara untuk mempersiapkan diri meraih kekuasaan yang telah ditargetkan. Banyak orang menganggap, momentum seperti ini dikatakan sebagai fenomena tahun politik.

Banyak pihak kini sering menyebut tahun politik. Tak terkecuali Presiden Republik Indonesia (RI), yakni Bapak Joko Widodo (Jokowi). Dalam kegiatan “Rembuk Nasional 2017” dengan tema “3 Tahun Kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla” yang bertempat di di Jiexpo, Kebayoran, Jakarta. Ketika berkesempatan memberikan pidato, Bapak Jokowi menyinggung bahwa tahun 2018 sudah menjadi tahun politik bagi bangsa Indonesia.

Sayangnya, begitu massif penyebutan kalimat tahun politik, dibarengi dengan banyak masyarakat yang sebenarnya tidak mengetahui atau memahami apa makna kalimat tersebut. Terlebih hal demikian didukung dengan adanya fenomena mengaitkan politik hanya pada waktu-waktu tertentu menjelang Pileg (pilihan legislatif) dan Pilpres (pilihan presiden) saja. Alhasil, masyarakat seolah-olah memahami bahwa kehidupan mereka memang tidak terkait dengan politik. Kecuali hanya pada satu tahun menjelang fenomena pileg dan capres saja.

Jumat, 09 Maret 2018

LGBT: Polarisasi Dua Jenis Masyarakat


Akhir-akhir ini masyarakat di negara kita banyak dikagetkan dengan berbagai berita. Mulai dari kenaikan harga bahan baku menjelang Natal dan Tahun Baru, Aksi Bela Palestina hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Trans-gender) dan Zina tidak bisa dipidanakan secara hukum.

MK menolak gugatan uji materi beberapa pasal diantaranya Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang zina dan hubungan sesama jenis.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak terkait Pasal 284 KUHP, para pemohon mengatakan cakupan seluruh arti kata zina hanya terbatas bila salah satu pasangan atau keduanya terikat dalam hubungan pernikahan. Padahal, pasangan yang tidak terikat pernikahan juga bisa dikatakan zina.

Hari Perempuan Internasional: Apakah Sebuah Solusi?

Sejumlah Perempuan Kota Malang melakukan aksi di depan Balai Kota Malang dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional, Senin (5/3/2018). Mereka menuntut penghapusan diskriminasi dan pemenuhan kesetaraan hak terhadap Perempuan. (http://jatim.tribunnews.com, 05 Maret 2018)

Bulan Maret memang identik dengan adanya hari besar internasional, yakni peringatan Hari Perempuan Internasional. Biasanya, dalam awal Maret, akan banyak sekali Perempuan-Perempuan yang menggelar berbagai aksi. Mulai dari mengeluarkan pernyataan hingga aksi turun ke jalan. Puncak perayaannya ada pada tanggal 8 Maret.

Banyak sekali Perempuan yang mulai unjuk gigi untuk merayakan hari besar tersebut. Mulai dari daerah, hingga dunia internasional, tidak terkecuali Kota Pendidikan Malang. Jika disimpulkan tuntutan mereka adalah diadakannya kesetaraan gender antara Perempuan dan laki-laki. Mengingat memang kini banyak pihak yang melakukan diskriminasi terhadap Perempuan. Seperti Perempuan hanya dianggap sebagai kaum rumah saja.

Senin, 01 Januari 2018

LGBT: Polarisasi Dua Jenis Masyarakat

Akhir-akhir ini masyarakat di negara kita banyak dikagetkan dengan berbagai berita. Mulai dari kenaikan harga bahan baku menjelang Natal dan Tahun Baru, Aksi Bela Palestina hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Trans-gender) dan Zina tidak bisa dipidanakan secara hukum.

MK menolak gugatan uji materi beberapa pasal diantaranya Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang zina dan hubungan sesama jenis.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak terkait Pasal 284 KUHP, para pemohon mengatakan cakupan seluruh arti kata zina hanya terbatas bila salah satu pasangan atau keduanya terikat dalam hubungan pernikahan. Padahal, pasangan yang tidak terikat pernikahan juga bisa dikatakan zina.

Minggu, 05 November 2017

Kepada yang Suka Membubarkan Kajian

“Kajian dibubarkan”. Mungkin kata inilah yang beberapa akhir ini sering menyeruak di kalangan masyarakat. Wallahu’alam, apa yang menjadikan motif bagi orang-orang seperti itu. Membubarkan kajian, membubarkan agenda syiar Islam.

Ada yang mengatakan, katanya kajian dibubarkan sebab materi akan menimbulkan perpecah-belahan bangsa. Nyatanya apa? Kajian tak pernah mengarah ke situ. Justru kajian mengajak ummat agar bersatu, karena memang itulah yang diperintahkan Allah dan RasulNya.

Ada yang mengatakan, katanya kajian dibubarkan sebab sang penyampai adalah dari kelompok yang tak cinta NKRI. Padahal, puluhan tahun kelompok tersebut berjuang di negeri ini, salah satu tujuannya adalah membebaskan NKRI dari segala belenggu neo-kolonialisme dan neo-imperealisme.

#SaveNKRI! Ini juga yang menjadi dalil mengapa suka sekali membubarkan kajian. Lantas, coba difikir terlebih dahulu, sebenarnya yang mengoyak NKRI ini hanya kajian-kajian saja ataukah ada yang lainnya?

Coba lihat, semisal dikotaku tercinta saja, Malang. Di sana banyak sekali tempat-tempat berbau kemaksiatan. Hiburan malam yang kian hari kian menjamur. Jika memang menjadikan “pembubaran” adalah thoriqoh dakwah, mengapa tak membubarkan acara-acara kemaksiatan pula? Bukankah itu juga akan mengoyak NKRI?

Coba bayangkan, mana yang paling berkemungkinan mengoyak NKRI? Pergaulan bebas atau kajian Islam?

Senin, 16 Oktober 2017

ODHA Bertambah, Kota Malang Bermasalah

Jumlah ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) di Kota Malang, dari tahun ke tahun terus bertambah, dan sekarang mencapai sekitar 3.800 penderita. Bahkan, jumlah itu menempati urutan kedua di Jawa Timur setelah Surabaya. Selain itu, dari angka tersebut, masih berkemungkinan besar untuk bertambah setiap waktunya. (ANTARA News, 28 September 2017)

Dari fenomena tersebut, Wakil Wali Kota Malang, Bapak Sutiaji menyampaikan, "Sekarang baru sekitar 3.800 orang yang melapor. Mungkin ada penderita yang tidak berani melapor. Ini berbahaya, sehingga program Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) harus punya target, paling tidak meminimalkan jumlah ODHA, bahkan kalau bisa ya tidak ada ODHA baru lagi." (Lampungpro.com, 29 September 2017)

Perlu diketahui, AIDS (sebagai penyakit yang disebabkan dari HIV) merupakan penyakit yang timbul akibat penyimpangan prilaku seksual, ditandai dengan menurunnya imunitas tubuh sang penderita. Penyakit AIDS ini merupakan jenis penyakit berbahaya, mematikan, dan menular.

Rabu, 14 Juni 2017

Fatwa Mui Soal Media Sosial, Solusi Bagi Kehidupan Di Media Sosial Yang Tak Lagi Menciptakan Perdamaian Bangsa?


Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos) atau muamalah medsosiah. Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari Senin, 05 Juni 2017 menyampaikan, "Jadi, penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak. Bahaya itu harus dihilangkan. Langkah yang kami ambil, maka kita menerbitkan fatwa. Bisa disebut fatwa muamalah medsosiah, tidak mungkin menghindari medsos, tapi bagaimana mencegah kerusakan," kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (5/6/2017).

Isi dari fatwa tersebut diantaranya menyatakan haram bagi setiap muslim dalam beraktivitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan. Dan melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi Majelis Ulama Indonesia terkait Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. (Kompas.com/6 Juni 2017)

Salah satu alasan MUI mengeluarkan fatwa terkait berkehidupan di media sosial memang disebabkan adanya kerugian besar dari perilaku-perilaku negatif dan merugikan kedamaian negara Indonesia yang akhir ini sedang marak terjadi. Isu hoax, fitnah dan ghibah nampaknya menjadi menu wajib dalam setiap media sosial yang ada di Indonesia. Padahal jelas, hal-hal seperti itu merupakan sesuatu yang sangat merugikan dan dapat menimbulkan perpecah-belahan bangsa.

Dianggap keberadaan fatwa terkait bermedia sosial  merupaka sesuatu yang sangat penting dan juga mendesak maka Pemerintahpun melalui Keminfo akan segera menggodok usulan fatwa dari MUI ini. Namun perlu diketahui bahwa kedudukan Fatwa MUI dalam pandangan hukum negara Indonesia hanyalah mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Artinya, sebenarnya legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam. Apalagi untuk memaksa dan harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia. Hal ini dikarenakan MUI merupakan lembaga yang berada di kawasan infrastruktur politik negara Indonesia. Infrastruktur politik sendiri adalah segolongan lembaga yang ada di dalam masyarakat. Jadi, MUI bukanlah representatif dari pemerintahan Indonesia secara langsung.

Ketika fatwa mengenai bermedia sosial ini nanti akan digoalkan oleh pemerintah. Nampaknya bukan berarti fatwa ini akan bisa dipaksakan untuk dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Padahal aktivitas bermedia sosial merupakan aktivitas yang dilakukan oleh mayoritas masyarakat Indonesia dan merekapun bebas melakukan apa saja yang mereka kehendaki di media sosial. Dikarenakan aktivitas di media sosial juga merupakan aktivitas yang dirasa aman, karena kita bisa dengan mudah memalsukan identitas di sana.

Bahwasannya mengapa hal-hal negatif saat ini sangat mudah sekali tersebar di internet?  Hal ini dikarenakan adanya paham kebebasan yang saat ini berkembang di masyarakat. Sistem saat ini (demokrasi) yang berasaskan kebebasan, baik kebebasan berekespresi, beragama, berperilaku bahkan berpendapat membuat masyarakat merasa memiliki perlindungan untuk mengeluarkan apapun yang ada di kepalanya, tanpa berfikir dulu untuk menyaringnya.

Jika menimbang dari adanya sistem saat ini yang berasaskan paham kebebasan dan jikapun nanti fatwa MUI mengenai bermedia sosial akan digoalkan pemerintah, maka hal ini tidak akan menjamin terciptanya kehidupan bermedia sosial yang aman,  nyaman dan menciptakan kedamaian. Karena dalam dasar sistem yang saat ini diterapkan saja sudah ada paham kebebasan yang tidak mungkin bisa dihapuskan meski hal itu di Indonesia sekalipun.

Maka untuk menciptakan kehidupan bermedia sosial yang aman, nyaman dan dapat menciptakan persatuan bangsa maka dibutuhkan sebuah mekanisme yang dimulai dari dasar. Islam sebagai sebuah agama yang mengatur segala aspek kehidupanpun memiliki mekanisme untuk menciptakan kehidupan terbaik di media sosial.

Islam memandang tanpa adanya ketakwaan individu, kontrol dari masyarakat, dan penjagaan oleh negara sebagai pelayan rakyat, maka kehidupan bermedia sosial yang negatif dan cenderung menimbulkan perpecah-belahan akan senantiasa mengiringi sejarah perjalanan suatu masyarakat. Ketiga hal ini hanya ada dalam sistem Islam dimana individu, masyarakat dan negara berjalan di atas satu koridor yang sama, yaitu keimanan kepada Allah SWT. Semuanya harus tunduk pada aturan Al-Khaliq dalam seluruh aspek kehidupan sebagai konsekuensi keimanan mereka kepada-Nya.

Di dalam sistem Islam, edukasi terhadap masyarakat, khususnya literasi digital, melalui sistem pendidikan yang dilakukan negara akan mendidik individu masyarakat dalam memilah berita atau informasi berdasarkan standar yang jelas dan pasti, yaitu aqidah Islam.

Masyarakat juga akan mengontrol berita-berita yang beredar karena aktivitas amar ma'ruf berjalan. Begitu pun dengan negara. Negara melalui Departemen Penerangan akan mengawasi media massa dan media sosial sehingga berita-berita yang beredar di tengah-tengah masyarakat adalah berita yang benar dan tidak bertentangan dengan aqidah dan hukum-hukum Islam.

Jika media massa, termasuk media sosial, melakukan tindakan pidana maka negara dapat memberikan sanksi berupa ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariah), kecuali pidana qadzaf (menuduh berzina) yang termasuk kategori hudud (hukuman yang ditetapkan kadarnya oleh syariah). Beberapa tindakan pidana itu adalah melakukan provokasi (tahridh), penghinaan (sabb), memfitnah (iftira'), menuduh berzina (qadzaf), menyebarkan gambar porno dan menyebarkan berita bohong.

Demikianlah kesempurnaan Islam dalam mengatur segala aspek kehidupan. Segala permasalah yang muncul saat ini pada dasarnya telah ada solusi dalam Islam, termasuk permasalahan berkehidupan di media sosial yang tak lagi menciptakan perdamaian bangsa

ditulis pada 06/06/2017

Sabtu, 18 Maret 2017

KEKUATAN MEDIA: CYBER WAR ISLAM VS MUSUH ISLAM



Pagi hari tanggal 11 Januari 2017 kala itu, waktu di mana otak seharusnya masih dalam keadaan fresh, saya membuka twitter. Seperti biasa tab yang pertama kali saya tuju adalah bagian trending topic. Ada satu nama yang begitu saya kenali nampak di jajaran nomor 8 treending topic Indonesia.

Seketika itu saya langsung membaca kicauan publik luas mengenai nama itu. Nampaknya yang bericau kebanyakan adalah dari kalangan kontra/haters. Jujur, saya termasuk salah satu dari yang pro dengan beliau, karena pemikiran beliau yang memang senantiasa di dasari dari nilai-nilai Islam yang sesungguhnya.

Deg... setelah membaca kicauan yang jumlahnya sangat banyak itu, ribuan (walau saya ngga baca semuanya, tapi insya Allah setidaknya mewakili), saya berfikir panjang, tatapan mata saya seperti terhenti dalam satu titik. Saya berfikir, “Apa iya belaiu memang seperti itu? Pendusta? Pembohong? Dan telah berkhianat pada publik?”

Selanjutnya saya kembali berfikir. Inilah yang dinamakan sebenar-benarnya CYBER WAR. Fenomena ini sedang terjadi, sedang gencar-gencarnya. Bagaimana blok pro dan blok kontra (terutama kepada Islam) sedang saling berlomba-lomba untuk menghembuskan opini ke publik, kiranya opini mana yang paling banyak berhembus maka opini itulah yang akan banyak di konsumsi oleh publik, maka kebenaran hakikipun akan teratasnamakan opini yang paling banyak terbentuk tersebut, walau sebenarnya opini tersebut adalah salah dan sangat bertentangan dengan Islam.

Jadi apa peran kita saat ini dalam fenomena yang saat ini sedang benar-benar tejadi di depan mata kita? Apakah diam saja, mengikuti saja atau turut serta dalam pembentukan opini itu? Karena memang akan sangat berbahaya ketika opini publik yang akan terbentuk tersebut adalah opini yang bertentangan dengan kebenaran Islam sesungguhnya. Secara otomatis, masyarakat Indonesia yang mengakses internet akan tergiring pada opini yang salah, yang endingnya akan menghancurkan Islam itu sendiri.

Kembali lagi lantas apa yang bisa kita perbuat? Mari, gencarkan pengopinian Islam Kaaffah di tengah-tengah umat melalui media yang kita milliki, blog, facebook, twitter, instagram, youtube, mengirim opini ke media cetak dan lain-lainnya. Jangan sampai kita mengikuti arus media bak remaja alay yang jika sedang trend video ini maka ikut-ikutan mengikuti trend tersebut, yang jika sedang trend foto gaya gini, kita ikut-ikutan trend tersebut.

Jika followersmu memang tidak menghendaki postingan kritismu serta postingan yang berbau pengopinian Islam, BIARKAN! Biarlah mereka dengan sendirinya melakukan unfollow terhadap akunmu. Karena apa memang hidup kita harus dikehendaki oleh followersmu? BUKAN, tapi hidup kita adalah harus dikehendaki oleh Allah SWT.

Sungguh, ini adalah peringatan untuk saya pribadi, untukmu dan juga untuk kita semua. Semua perkataan yang bisa dianggap kasar, sungguh ini adalah bentuk kasih sayang terhadap sesama. Semoga kita semua dilindungi Allah dari berbagai bentuk kejahatan.

Selasa, 24 Mei 2016

SETELAH SUKSES AADC2, KINI TELAH RELEASE AADC3


Sejak beberapa bulan sebelum pemutaran film layar lebar, yakni ADA APA DENGAN CINTA 2, dunia permedia sosialan sudah digemparkan dengan berbagai gonjang-ganjing keromantisan film tersebut. bahkan di twitter sempat menjadi TT (treending topic) selama beberapa hari, yakni dengan hastag #AADC2.

Tentu kita semua ingat, film ini pertama kali tayang di bioskop pada tahun 2002 *cmiiw. Saya pribadi pernah membaca suatu tulisan lepas di facebook, ada seorang yang menuliskan bahwa AADC (2002) adalah film pertama di Indonesia yang menayangkan adegan ciuman di tempat umum (bandara) *cmiiw. Semenjak saat itu, dunia perfilm-an Indonesia mulai terbiasa dengan berbagai adegan ciuman di depan umum.

Bisa dibilang AADC memang pelopor utama untuk film-film bergenre romantis, bahkan bagi para pacaraners, AADC adalah surga segala panutan dalam pacaran. Secara, film ini sih katanya romantis banget.

Film ini sangat populer dan bahkan menjadi TOP 5 film Indonesia terlaris sepanjang masa. Yup film ini sudah menembus 3 juta penonton per Mei ini. Tapi ini bisa saja terus bertambah. Hal ini juga membuktikan bahwa film ini bener-bener ditunggu, bahkan beberapa waktu lalu saya menjumpai seorang akhwat berkerudung besar nunggu-nunggu pula tayangnya film ini, hadehh :”(.

Jika kita kembalikan lagi kepada kita sebagai seorang muslim, tentu film ini sangat bertolak belakang dengan apa-apa yang ada dalam Islam. Film ini bercerita tentang cinta dan pacaran, sedangkan dalam Islam tidak ada istilah cinta dalam pacaran. Dalam pacaran  yang ada hanyalah nafsu, nasfu dan nafsu. Jikapun itu cinta, maka itu adalah cinta yang semu. Karena tiada arti dan tiada tujuan yang jelas dalam kehidupan masa depan. Nikah? Jika hendak nikah toh ndak perlu pacaran.

Apalagi film ini menayangkan beberapa adegan ciuman yang pasti hal ini sangat tidak diperkenankan dalam Islam. Bagaimana mungkin pemeran bukanlah suami-istri, jadi apakah boleh hal tersebut dilakukan?

***

Setelah AADC2 sukses booming dengan 3 juta penontonnya, maka tidak lama kemudian, tepatnya pada tanggal 13 Mei 2016, AADC3 resmi di release. Yup AADC itu adalah ADA APA DENGAN CANGKUL?

Sejak mulai tanggal 13 Mei 2016, cangkul menjadi kata-kata viral yang banyak diperbincangkan dan banyak disoroti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Saya pribadi pertama kali melihat berita ini  pada sebuah tautan yang ada di twitter. Saya mengira ini berita alay dan hanya cari sensasi. Dan mungkin saya adalah salah satu korbannya, yang pada akhirnya saya meng-klik tautan tersebut, dan akhirnya.... astaghfirullah hal’adzim, bahwasannya berita itu adalah nyata adanya dan berita itu benar-benar terjadi pada diri seorang Eno, gadis berusia 19 tahun asal Tangerang. Innalilahi...

Jujur, semenjak kejadian itu kata-kata cangkul bener-bener manjadi viral pembicaraan setiap orang. Bahkan waktu di sebuah masjid, saya juga mendengar dua mbak-mbak sedang membicarakan hal ini, mereka menyayangkan pelaku yang masih berusaia sangat muda, yakni 15 tahun. Bahkan temen-temen saya juga menjadi sedikit-sedikit membicarakan cangkul. Kemudian meme cangkul juga semakin banyak. Puncaknya, ketika melihat cangkul menjadi sangat ketakutan dan seolah ngeri.

Sebelum kasus Eno ini, ada beberapa kasus lainnya yang juga sangat dijadikan perbincangan. Kasus itu antara lain adalah kasus pemerkosaan di Bengkulu yang menimpa Yuyun, dan sederet kasus kejahatan seksual lainnya, yang tentu saya tidak begitu penting menjabarkannya di sini satu persatu, karena saya sudah yakin semua orang sudah setiap hari meneria berita kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia. begitu miris!

Perlu dipertanyakan, mengapa semua ini bisa terjadi? mengapa banyak sekali kasus kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia? Sebuah negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim.

Dalam suatu kejadian pasti ada penyebabnya. Jika kasus kejahatan seksual yang akhir-akhir ini terjadi banyak terjadi karena pelaku minum miras. Selain itu berbagai faktor lainnya juga muncul, ada yang mulai dari pornografi, diajak temen, bahkan sampai sudah tidak kuatnya mereka menahan nafsu sehingga melampiaskannya kepada siap saja, tanpa mereka berfikir dahulu. Contohnya adalah kasus yang menimpa bayi 9 bulan, ia meninggal seusai dicabuli. Astaghfirullah.

Jika kita berfikir lebih luas, berikut bisa diambil beberapa penyebab terjadinya berbagai kasus kejahatan seksual yang mana akhir-akhir ini anak marak dijadikan korban.
1.      Maraknya miras dan narkoba
Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan miras dan narkoba menjadi beberapa hal paling menyebabkan terjadinya kejahatan seksual. Saat seseorang mengkonsumi miras dan narkoba, maka sel-sel dalam otak seseorang akan ada yang terputus. Seperti diketahui kebanyakan orang bahwa ketika sel-sel otak terputus maka daya fikir seseorang akan turun. Sehingga dalam hal ini seseorang akan sulit berfikir jernih.
Seperti dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14 tahun) di Bengkulu. Segerombolan pelajar yang sedang mabuk dengan bringasnya memperkosa Yuyun secara bergantian dan lalu membunuhnya hingga membuang mayatnya. Jika kita melihat, hewan mana yang memperkosa sesama hewan hingga keroyokan 14 lawan satu sekaligus? Sedangkan ini adalah dilakukan manusia yang oleh Allah dianugerahi fikiran, tidak hanya nafsu belaka.
Saat ini netizen di twitter sedang viral sekali membahas mengenai Perda Miras, buktinya beberapa hari TT mengenai ini mencapai top ten TT. Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat sudah paham dan sudah tahu bahwa miras memanglah merusak fikiran, sehingga perlunya Perda Miras untuk disahkan secepat mungkin. Masalahnya, ini adalah negara demokrasi yang salah satunya adalah mempunyai kebebasan yakni berekonomi. Siapapun boleh melakukan kegiatan ekonomi, salah satunya ya  aktivitas membuat dan menjual miras.
Sebagai muslim kita tahu bahwa miras itu diharamkan oleh Allah, baik memproduksi maupun menjual maupun meminum (membellinya). Namun sayang sekali, dalam sistem demokrasi miras akan mudah ditemui walau sudah ada Perda-nya. Karena jika ada izin usaha yang jelas maka miras akan tetap bisa beredar. Hal ini salah satu sebabnya juga karena pajak yang didapatkan pemerintah lumayan tinggi dari industri permirasan. Jadi seolah pemerintah harus berfikir sejuta kali dulu sebelum benar-benar menghapuskan miras dari muka bumi Indonesia.

2.      Perempuan banyak yang membuka aurat
Tidak bisa dipungkiri bahwa perempuan memanglah makhluk Allah yang sangat indah. Dengan adanya keindahan tersebut, Islam-pun menjaga dengan sangat ketat. Penjagaan wanita oleh Islam salah satunya adalah dengan adanya perintah menutup aurat secar syar’i. Namun sayang, seiring dengan propaganda kapitalisme yang mengatakan bahwa wanita harus dipertontonkan keindahan tubuhnya dan dipercantik tubuhnya maka mayoritas perempuan saat ini berlomba-lomba justru mempertontonkan auratnya secara lebar-lebar.
Fitrah seorang lelaki, jika melihat keindahan tubuh wanita (keseksiannya) maka akan terpancing. Bagi lelaki yang tidak menundukkan pandangan hal ini dapat memicu fikiran kotor hingga berujung keinginannya melakukan adegan seksual. Bagi mereka yang rendah taraf keimananya pasti akan langsung berupaya memenuhi hawa nafsunya tersebut, dengan cara apa saja dan di mana saja. Semisal, dengan memperkosa seseorang. Ntah itu saudaranya sendiri, tetangga bahkan anaknya sendiri seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini.
Memang, korban dari hal ini tidak melulu perempuang yang seksi tersebut, melalinkan bisa siapa saja.

3.      Maraknya Pornografi dan pornoaksi
Ketika mengakses internet banyak sekali konten-konten iklan yang tidak kita kehendaki muncul dengan tiba-tiba. Ntah itu video yang otomatis langsung berputar, backgroound video, foto sampai gif, semua berbau porno dan muncul dengan tiba-tiba. Siapa yang hendak menghindar darinya? Sulit!
Selain itu mudahnya akses konten pornografi, mulai dari channel di youtube, video di berbagai akun media sosial (fanspage khusus konten porno), blog, web dan lain sebagainya. Belum lagi film-film yang saat ini sering banyak adegan seksualnya. Mungkin di Indonesia belumlah terlau vulgar (walau pada realitas ada saja yang seperti ini), tapi dengan kemudahan akses youtube semua itu bisa terakses dengan mudah. Berbagai film yang ada di beberapa negara di dunia bisa di akses dengan mudah oleh masyarakat Indonesia dari youtube secara gratis.
Bahkan kini muncul beberapa jejaring sosial khusus akses kencan. Melalui video call sampai yang sederhana yakni chatiing. Tetap, dengan mengusung konten pornografi.
Ketika seseorang menonton video porno maka ia akan kecanduan. Sehingga satu kali menonton akan ingin menonton terus, selanjutnya ia tidak akan hanya puas dengan hanya menoton, tapi juga sampai pada meniru. Masalahnya, ia menirukan adegan tersebut dengan siapa bagi para bujang? Maka dari sini muncullah keinginan memperkosa orang lain.
Perlu dipertanyakan peran pemerintah dalam hal ini? Bagaimanakah bentuk perlindungan pemerintah agar masyarakatnya tidak terkena konten pornografi? Pasalnya Kemenkinfo-pun belum menghapus beribu-ribu web berbasis pornografi, minimal channel-channel di youtube itu bisa di-blok atau semacamnya. Padahal jelas, pornografi benar-benar merusak otak manusia hingga ia akan susah berfikir jernih dan mendalam lagi.

4.      Bebasnya masyarakat dalam berperilaku seksual
Berita terbaru, sepasang pasutri dari Jakarta, yang mana mereka adalah lulusan sarjana memiliki bisnis esek-esek berupa mereka mempertontonkan aktivitas sex mereka di depan umum (pelanggan). Jadi, ketika mereka berdua melakukan adegan sex, mereka ikhlas ditonton oleh orang lain. Orang lain di sini adalah pelanggan yang telah di seleksi sebelumnya. Dengan tarif 800ribu sekali tonton, pelanggan pun bisa turut dalam adegan sex tersebut. SUNGGUH SANGAT EDAN!!! Suami macam apa dia? LEGOWO DAN IKHLAS istrinya melakuan adegan sex dengan orang lain dan itu di depan mata kepalanya sendiri, bahkan saat sang istri sedang bercinta dengan pelanggan, sang suami akan memvideokannya. ASTAGHFIRULLAH, YA ALLAH SUNGGUH RUSAK DAN HILANGAH LETAK KEHORMATAN SUAMI TERSEBUT!!!
Belum lagi sekarang anak pacaran juga mulai terbiasa dan lumrah dengan kegiatan sex. Mereka juga tidak malu mempertontonkan hal tersebut, dengan memvideonya, memfotonya bahkan mereka melakukannya di tempat umum.
Bebasnya perilaku sex dapat menimbulkan banyaknya kasus pemerkosaan juga, bagi mereka yang tidak bermodal dan tidak mau berfikir panjang, menganggap bahwa dengan memperkosa seseorang akan dapat menyelesaikan permasalahan pemenuhan nafsunya.

5.      Lemahnya benteng keimanan individu
Kurikulum saat ini berbasis pendidikan karakter. Meletakkan kepercayaan kepada Tuhan sebagai indikator pertama dalam kesuksesan pembelajaran. Namun sayang, pada banyak kasus tujuan pendidikan itu justru hilang dengan seketika. Banyak dijumpai buku pembelajaran yang justru mengarahkan pelajar pada hal-hal seksual, seperti pacaran hingga berujung pada menjauhkan dia dari kepercayaan adanya Tuhan.
Bahkan berita terbaru seorang guru PAI di sebuah SLTA Jakarta telah mencabuli 10 anak.
Ketika pendidikan sudah melenceng jauh dari konsep penanaman keimanan, maka pelajar akan dengan mudah terjerumus dalam berbagai kemaksiatan. Apalagi dari rumah, mereka juga tidak mendapatkan benteng. Maka saat ada godaaan bermaksiat, semisal menonton video porno dan meminum miras. Mereka tidak akan kuat untuk menghindar dari itu semua karena lemahnya keimanan.

6.      Rendahnya kebiasaan amar ma’ruf nahi munkar di kalangan masyarakat
Saat ada orang hamil duluan dalam suatu lingkup masyarakat, mindset pertama kebanyakan orang adalah “bagaiman caranya agar si anak ini segera dinikahkan”. Padahal, dalam Islam pernikahan dalam kondisi si perempuan hamil adalah dilarang. Adapun seharusnya mereka di hukum sesuai perintah Allah, yakni di rajam atau di cambuk 100kali.
Namun untuk memberlakukan hukuman rajam dan cambukpun ada syaratnya. Salah satu syaratnya adalah bahwa hukuman itu harus dilakukan oleh pihak pemerintahan.

7.      Lemah dan ringannya hukuman bagi pelaku kejahatan seksual
Fakta membuktikan bahwa sitem hukum di Indonesia yang semestinya bisa memberikan efek jera dan melindungi masyarakat seolah tumpul. Dari berbagai kasus kejahatan dan kekerasan seksual, pelaku sering mendapatkan sanksi yang jauh dari keadilan. Dalam Pasal 285 KUHP, hukuman bagi pelaku pemerkosaan paling lama dua belas tahun. Hukuman ini dianggap masih terlalu ringan. Apalagi di pengadilan para pemerkosa sering mendapat vonis yang ringan. Malah ada pelaku pemerkosaan hanya dihukum 4 tahun. Hukuman itu bisa lebih ringan lagi bila pelakunya masih di bawah umur (di bawah 18 tahun), berstatus pelajar dan berkelakuan baik selama masa tahanan.
Ditambah lagi, selama ini tindakan yang ada lebih fokus pada tindakan kuratif, bukan preventif atau berusaha mencegah terjadinya kejahatan dan kekerasan seksual.

Solusi dari semua kejahatan seksual
Penanganan tindak kriminal semestinya dilakukan dua sisi; preventif dan kuratif. Tanpa upaya pencegahan (preventif), apapun langkah kuratif yang dilakukan, semisal menjatuhkan sanksi hukum yang berat, tidak akan pernah efektif.

Islam sedari awal hadir dengan syariahnya yang bisa mencegah terjadinya berbagai tindak kriminal, termasuk kejahatan seksual.

Islam menanamkan setiap individu untuk bertakwa kepada Allah SWT, merasa takut dengan azab-Nya yang sangat pedih. Takwa adalah pengendali pribadi yang paling efektif. Seorang Muslim yang bertakwa, yang mengharapkan surga dan takut akan azab Allah SWT, akan berusaha mengendalikan dirinya agar tidak melakukan tindak kriminal dan kejahatan seksual. Bahkan ia tidak akan berzina sekalipun ada pria/wanita yang menawari kesempatan tersebut. Ketakwaan ini akan membuat orang menjaga kehormatan (‘iffah), tidak berselingkuh dan tidak melacurkan diri meskipun terjerat kesulitan ekonomi.

Masyarakat juga akan dikondisikan untuk tidak terbawa dalam arus pergaulan yang menciptakan rangsangan yang mengarah pada perilaku seks bebas. Kaum wanita akan didorong untuk senantiasa berada di tengah keluarganya. Jika pun harus keluar rumah, mereka diwajibkan menutup aurat, tidak bersolek berlebihan serta tidak bercampur-baur dengan kaum pria seperti keadaan masyarakat sekarang; bercampur di perkantoran, di pasar, pesta-pesta, tempat hiburan malam dan pulang larut malam, bahkan hidup serumah meski bukan pasangan suami-istri.

Para pelajar juga dididik dengan kurikulum yang mengarahkan terbentuknya kepribadian Islam (syakhsiyyah islamiyyah), yaitu memiliki pola pikir islami dan pola sikap islami (‘aqliyyah wa nafsiyyah islamiyyah). Dengan begitu mereka memiliki pola pergaulan yang terjaga antara pria dan wanita; mereka tidak membudayakan pacaran dan perzinaan seperti yang sekarang ini justru banyak terjadi di kalangan pelajar.

Dalam masyarakat Islam juga tidak akan dibiarkan peredaran minuman keras dan pornografi apalagi narkoba. Berbagai hal yang merusak akal dan mendorong orang terjatuh dalam perbuatan haram tidak akan diproduksi sekalipun ada kelompok masyarakat yang menginginkannya. Syariah Islam tidak akan berkompromi dengan berbagai barang haram dan merusak meskipun mendatangkan keuntungan finansial bagi negara ataupun pengusaha.

Sebagai upaya preventif sekaligus kuratif, Islam pun mengancam setiap pelaku kejahatan dengan ancaman keras. Pelaku pemerkosaan dapat terancam sanksi cambuk seratus kali bila terkategori belum menikah (ghayru muhshan). Bila telah menikah (muhshan), pelaku zina dan perkosaan dijatuhi sanksi rajam hingga mati.
Hukuman ini bisa bertambah bila pelaku melakukan serangkaian kejahatan lain seperti menculik, menyekap korban, meracuni dengan miras atau narkoba, mengedarkan dan menonton konten pornografi, dsb. Atas tindak kriminal itu mereka bisa dikenakan sanksi ta’zîr semisal penjara atau cambuk. Adapun bila sampai terjadi pembunuhan maka sanksi qishâsh akan dijatuhkan atas mereka, atau diyat sebesar 100 ekor unta (yang 40 ekornya dalam keadaan bunting) seandainya keluarga korban menuntut diyat dan bukan qishâsh, atau berupa uang senilai 1.000 dinar atau 4,25 kg emas murni (sekitar 4.250 g x Rp 539 ribu = Rp 2,291 miliar).

Sanksi ini diberikan atas semua pelaku seandainya mereka melakukannya secara persekongkolan. Masing-masing pelaku akan dijatuhkan sanksi yang sama satu sama lain, sebagaimana keputusan Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang menjadi Ijmak Sahabat.


Semoga AADC tidak berlanjut ke AADC 4, 5, 6 hingga seterusnya. Cukup satu cangkul yang menjadi saksi permbunuhan sadis. Jangan sampai ada cangkul-cangkul selanjutnya. Adapun hal ini hanya akan terwujud dalam naungan institusi Islam, sesuai dengan apa yang sudah di jelaskan dalam paragraf-paragraf sebelumnya.

Kamis, 12 Maret 2015

VIRUS SEPILIS MULAI MENGHANTAM MUSLIM INDONESIA

Indonesia adalah negeri khatulistiwa. Negeri yang sangat kaya akan segala hal, mulai tambang, perkebunan, lautan hingga penduduk yang sangat banyak. Apalagi, penduduk Indonesia yang mencapai ratusan ribu juta jiwa itu kebanyakan adalah dari golongan usia produktif. Dari jutaan penduduk itu maka Indonesia sangat berpeluang menjadi sebuah negeri yang sangat maju. Syaratnya, semua penduduk harus benar-benar mau berkarya. Berkarya disini bukan sekedar berkarya yang beroientasikan dunia saja, melainkan juga untuk akhirat. Karena allah SWT telah berfirman :
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”(Qs. Al-A’raf: 96)
Sedang sekarang kita mengetahui Indonesia seolah menjelma menjadi sebuah negeri yang sangat jauh dari penilaian beriman dan bertakwa kepada Allah. Lantas,bisakah Indonesia menjad negeri yang maju jika penduduknya saja enggan beriman dan bertakwa kepada Allah. Jangankan hal berat semisal hukum potong tangan terhadap orang yang mencuri, sholat yang merupakan dasar pada agama Islam saja dengan mudahnya ditinggalkan oleh penduduknya. Astaghfirullah.
Dan kini Indonesia telah mencapai usia 69 tahun ketika awal tahun 2015 ini. Sebagai seorang mukmin yang baik tentu kita harus terus flashback untuk memperbaiki masa lalu kita. Tidak hanya kita dalam artian individu belaka, melainkan juga untuk negeri kita tercinta ini  ; Indonesia Raya.
Tahun 2014 kemarin oleh negeri Indonesia diakhiri dengan beberapa perayaan pada bulan Desember. Mulai dari tepat tanggal 25 Desember, dimana seluruh manusia pasti hampir semua tahu. Pada hari itulah umat Nasrani meyakini bahwa Isa Al Masih diangkat menjadi Tuhan. Dengan anggapan dasar seperti itu, pada tanggal itupun umat Nasrani menjadikan tanggal 25 Desember sebagai hari raya ummatnya. Sebuah hari raya yang sarat akan pemahaman-pemahaman membahayakan bagi ummat lain, khususnya Islam.
Di Indonesia sendiri sangat banyak ummat muslim yang salah kaprah dalam menganggapi hari raya Natal di tanggal 25 Desember tersebut. Berlindung pada paham "toleransi" atau saling menghormati, mereka dengan seenaknya mengucapkan selamat Natal, bahkan turut serta dalam perayaannya. Perayaan disini bukan sekedar layaknya ketika ummat muslim merayakan hari raya Idul Fitri (dengan bersilaturahim, makan bersama, dll), namun justru mereka dengan bangga mengenakan simbol-simbol ummat Nasrani. Seperti misalnya banyak pegawai pemerintahan yang seolah dengan gagahnya mengenakan pakaian ala Santa Claus kala berdinas. Padahal sudah jelas, Nabi SAW pernah bersabda :
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud)

Atas nama bakti sebagai pegawai pada atasan, mereka dengan gampangnya luluh seperti itu. Tidak paham dengan konsep toleransi yang sebenarnya menurut Islam. Mereka menggadaikan aqidah dengan pekerjaan yang mereka miliki. Padahal sudahlah jelas, rizqi minallah, bukan dari para atasan di perusahaan masing-masing. Sesungguhnya para atasan di perusahaan hanyalah wasilah bagi kita agar mendapatkan rizqi, selebihnya rizqi itu minallah.

Allah berfirman :
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya.” (At Thalaq 2-3)
Dari ayat di atas kita bisa tahu bahwa Allahakan mencukupkan rizqi manusia kala manusia mencari rizqi yang sesuai syariatNya. Toh, standar kecukupan kita yang sebenarnya bukanlah seberapa banyak harta yang kita miliki, melainkan tentang bagaimana kita mampu mensyukuri setiap apa-apa yang Allah berikan untuk kita. Tentang bagaimana kita mampu terus ikhtiar dan lalu menyerahkan semuanya kepada Allah, berharap hanya pada rizqi yang datang atas ridhoNya, bukan dari yang lain.
Lalu pada salahnya paham toleransi ummat saat ini, muncul dikarenakan beberapa sebab. Mulai dari ketidakmauan ummat mempelajari hal ini atau ungkin memang mereka belum mempelajarinya sama sekali sehingga ketidaktahuan masih menjangkit ummat. Lalu juga karena bagaimana peran pemerintah saat ini yang seolah dengan mudahnya menjerumuskan rekyat pada kesalahan pemahaman yang dapat mengkikis aqidah. Ini ditambah dengan peran beberapa Ustadz atau tokoh agama yang mengatakan "tidak masalah dalam hal sekedar mengucapkan selamat natal, tidak masalah hanya sekedar berpakaian ala Santa Claus, dan tidak masalah hanya sekedar turut merayakan, intinya yang penting tidak pindah agama dan tetap berpendapat bahwa Tuhan itu hanyalah Allah SWT saja. Berbagai pernyataan ini sangat salah besar. Ini benar-benar jauh dari nilai-nilai Islam. Dan inilah, bukti merebaknya virus pluralisme.

Seolah meyakini seluruh agama yang ada di dunia, khususnya Indonesia ada benar.Padahal, toleransi dalam Islam sudah dijelaskan dengan sangat gamblang dan jelas oleh Allah dan RasulNya. Patokan terdasar adalah dalam Qs. Al-Kafirun ayat 1-6. Dalam ayat ke 6 Allah berfirman "bagiku agamaku dan bagimu agamamu". Yang namanya bagiku agamaku, maka semua syariat Islam mulai dari yang mencakup habluminallah, habluminannas dan hambluminafsi adalah bagi kita (ummat muslim). Lalu bagimu agamamu, adalah apa-apa yang selain dari agama kita (Islam), maka sudah sepantasnyalah kita tidak mengambilnya. Bukankah Islam diturunkan sudah dengan sempurna? Lalu mengapa kita masih mengambil hukum dari selain Islam?
***
Di tahun 2014 kemarin juga Indonesia menutup lembaran dengan berbagai permasalahan rakyat yang sangat mencekik. Dan perlu diketahui itu semua ada karena Indonesia tidak mau menerapkan hukum dari Sang Maha Kuasa yakni Allah SWT.
Dari persoalan ekonomi yang terus menyusahkan rakyat. Mulai dari kebijakan kenaikan BBM oleh Jokowi pada masa jabatannya di bulan November 2014 lalu yang dari hal itu sangat menyeret pada persoalan ketidakstabilan ekonomi di Indonesia.karena semenjak Jokowi menaikkan harga BBM tersebut naiklah seluruh harga-harga produk dan barang di pasaran. Mulai dari tarif angkot, harga sembako hingga tarif berbagai jasa di Indonesia juga mengalami kenaikan. Sungguh sangat luar biasa dari dampak dinaikkannya harga BBM oleh presiden Jokowi ini.
Yang sangat memprihatinkan adalah saat Jokowi menaikkan harga BBM padahal saat itu harga minyak di dunia sedang turun. Lantas karena apa kiranya presiden kita saat itu menaikkkan harga BBM? jawabannya singkat saja, jika bukan karena tunduknya rezim Jokowi kepada paham kapitalisme, maka apa lagi ?
Kapitalisme, sebuah paham yang segalanya di ukur akan materialistis. Segala hal akan diambil toh meskipun itu dampaknya sangat buruk untuk orang lain, namun jika hal itu mampu mendatangkan pundi-pundi uang maka pastilah akan diambil.
Indonesia sebagai Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunian sudah sangat terjangkit penyakit ini sejak lama. Dan puncaknya adalah saat tahun 2014 hingga 2015 yang mungkin akan terus berlanjut jika Indonesia tidak segera mengambil hukum yang Allah tetapkan untuk mengatur Negara ini. Mulai dari masyrakat kecil hingga tingkat pemerintahan tidak ketinggalan ikut-ikut budaya barat bernama Kapitalisme ini.
Dari golongan masyarakat kecil, seolah budaya tolong menolong sudah luntur di negeri ini. Seseorang enggan menolong orang lain ketika hal tersebut tidak mau mendatangkan uang. Toh walau masih ada yang berlaku dengan legowonya mereka melakukan hal tersebut, tapi, itu sangatlah sedikit.
Sedang jika dari golongan pemerintah, banyak pelaku pemerintahan yang dengan senangnya mengikuti rapat-rapat untuk rakyat. Tapi itu jika mendatangkan uang. Contoh saja bagaimana para wakil dewan kita. Sedang jika rapat untuk mengurusi rakyat dan hal tersebut tidak mendatangkan uang, yah sudah bisa ditebak bagaimana porsentasi kehadiran mereka ?
Dandi negeri Indonesia ini bagaimana kasus terakhir berupa penambahan kontrak untuk perusahan Freeport, yakni sebuah perusahaan yang terus menggali kekayaan alam (tambang) di timur Indonesia sana. Padahal jika kita mau berfiir sejenak, jika kekayaan tambang kita di Timur Indonesia itu kita ambil dan kelola sendiri maka yakinlah seluruh hutang Indonesia yang berjumlah sampai jutaan triliunan itu akan mampu dilunasi pemerintah dengan segera. Namun ntah karena apa, dengan mudahnya pemerintah memberikan kontrak untuk Freeport lagi. Wah. Mungkin inilah yang dinamakan Indonesia sudah sangat terjangkit virus kapitalisme.
Jika Indonesia ingin mejadi negeri yang lebih maju maka tidak seharusnyalah negeri ini terus mengadopsi budaya barat, apalagi budaya barat yang bernama Kapitalisme ini.
***
Setelah kita jabarkan mengenai pluralisme dan kapitalisme yang menjangkit Indonesia. Dari pembahasan itu kita bisa simpulkan bahwa semua itu bisa terjadi karena juga ada virus terbesar yang di adopsi negeri ini dari barat, yakni sekularisme. Sebuah virus yang sangat mematikan. Baik jiwa maupun rohani. Baik untuk tatanan individu maupun untuk tatanan rakyat besar. Virus ini adalah sebuah virus yang memisahkan urusan dunia dengan urusan akhirat.
Dalam Al- Baqoroh ayat 208 Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Dari ayat tersebut kita semua sudah bisa melihat. Bahwasannya Allah telah memperintahkan kita berIslam atau melaksanakan Islam secara kaffah (menyeluruh). Maka segala urusan yang ada di bumi dan langit harus di atur oleh Islam. Tidak bisa hanya urusan habluminalllah saja yang di atur oleh Islam (semisal sholat, haji, puasa, sedekah, dll). Atau justru sebaliknya, ntah habluminannas atau habluminafsi saja yang di atur sesuai Islam, melainkan ketiga-tiganya harus sesuai Islam.
Namun sayangnya, di negeri tercinta ini penduduknya justru salah kaprah dalam menganggapi ayat Allah dalam QS. Al Baqoroh tersebut. Seolah Islam hanya ada pada tatanan masjid (tempat beribadah) belaka. Ketika meninggalkan masjid maka sudahlah kebanyakan masyarakat dengan mudahnya merasa tidak diawasi oleh Allah. Padahal sudah jelas bahwa Allah itu Sang Maha Melihat segala sesuatu, ini sejalan dengan firman Allah dalam Q.S Al-Hujurat Ayat 18 :
”Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ghaib di langit dan bumi. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.
Jadi mau di masjid atau di luar masjid Allah akan tetap melihat segala sesuatu yang kita kerjakan. Dan segala sesuatu yang kita kerjakan itu kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapanNya kelak. Dan sayang sungguh sayang fakta menunjukkan ummat tidak sadar akan hal ini.
***
Sungguh malang nasib Indonesia ini. hampir seluruh masyarakatnya terkena virus sepilis (sekularisme, pluralism dan kapitalisme), ada yang terjangkit ketiga-tiganya dan ada pula yang hanya terjangkit salah satu atau dua dari ketiga virus tersebut. Berapapun jenis virus yang menjangkit ummat maka sama saja semua itu berbahaya. Karena pada dasarnya ketiga pemahaman tersebut bukanlah dari Islam, melainkan dari barat. Yang mana barat adalah musuh nyata bagi muslim saat ini. Bagaimana barat terus berusaha menghancurkan kaum muslim dimanapun berada. Jika di Palestina barat diam saja dengan pembantaian ummat muslim oleh Israel. Lalu begitupun di Suriah, Rohingya, Afrika dan negeri lainnya. Bahwasannya mereka di jajah secara fisik. Berbeda dengan Indonesia yang sifat penjajahannya adalah secara pemikiran. Namun penjajahan secara pemikiran ini justru sangat lebih berbahaya.
Jika penjajahan dilakukan secara fisik maka ummat muslim akan lebih merasakannya dan waspadalah mereka terhadap serangan musuh. Namun jika penjajahan dilakukan melalui pemikiran, kita hanyadengan berleha-leha saja maka sudahlah bisa di jajah. Contoh termudah kita ambil dari tayangan tv di berbagai tv nasional yang  banyak menayangkan tayangan tidak sesuai ajaran Islam. Dari tayangan-tayangan tersebut aqidah kita akan dilunturkan.
Maka sudah sepantasnyalah kita sebagai muslimtidak berperilaku mengadopsi paham sepilis (sekularisme, pluralisme dan kapitalisme) dan sudah sangat jelas itu tidak sesuai Islam. Jika kita mengaku muslim maka kita harus meninggalkan apa-apa yang tidak sesuai dengan Islam. Jika kita muslim maka kiata harus terus berbenah untuk terus memilah-milah pemahaman mana yang sekiranya datang dari Islam dan manayang datang tidak dari selain Islam.
Ummat muslim sudah terlalu lama tidur sehingga dengan mudahnya dibodohkan oleh kaum barat. Sudah sejak tahun 1924 M (saat Kekhalifah-an Utsmani runtuh) kaum muslim terus di injak-injak harga dirinya. Terlebih di Indonesia ini. walau mirisnya terkdang kita tidak merasakannya. Saatnya menjadi muslim cerdas tanpa mencomot Islam se-enaknya dan se-maunya saja. Saatnyalah menjadi muslim yang didambakan kemuliaan Islam di masa depan, yakni muslim yang senantisa menerapkan hukum-hukum yang ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

Wallahu’alam bishowab.