Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos) atau muamalah medsosiah. Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari Senin, 05 Juni 2017 menyampaikan, "Jadi, penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak. Bahaya itu harus dihilangkan. Langkah yang kami ambil, maka kita menerbitkan fatwa. Bisa disebut fatwa muamalah medsosiah, tidak mungkin menghindari medsos, tapi bagaimana mencegah kerusakan," kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (5/6/2017).
Isi dari fatwa tersebut diantaranya
menyatakan haram bagi setiap muslim dalam beraktivitas di media sosial
melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang
seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran
permusuhan. Dan melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi Majelis Ulama Indonesia
terkait Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui
Media Sosial. (Kompas.com/6 Juni 2017)
Salah satu alasan MUI mengeluarkan fatwa
terkait berkehidupan di media sosial memang disebabkan adanya kerugian besar
dari perilaku-perilaku negatif dan merugikan kedamaian negara Indonesia yang
akhir ini sedang marak terjadi. Isu hoax, fitnah dan ghibah nampaknya menjadi
menu wajib dalam setiap media sosial yang ada di Indonesia. Padahal jelas,
hal-hal seperti itu merupakan sesuatu yang sangat merugikan dan dapat
menimbulkan perpecah-belahan bangsa.
Dianggap keberadaan fatwa terkait
bermedia sosial merupaka sesuatu yang
sangat penting dan juga mendesak maka Pemerintahpun melalui Keminfo akan segera
menggodok usulan fatwa dari MUI ini. Namun perlu diketahui bahwa kedudukan Fatwa
MUI dalam pandangan hukum negara Indonesia hanyalah mengikat dan ditaati oleh
komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri.
Artinya, sebenarnya legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus
ditaati oleh seluruh umat Islam. Apalagi untuk memaksa dan harus ditaati oleh
seluruh warga negara Indonesia. Hal ini dikarenakan MUI merupakan lembaga yang
berada di kawasan infrastruktur politik negara Indonesia. Infrastruktur politik
sendiri adalah segolongan lembaga yang ada di dalam masyarakat. Jadi, MUI
bukanlah representatif dari pemerintahan Indonesia secara langsung.
Ketika fatwa mengenai bermedia sosial
ini nanti akan digoalkan oleh
pemerintah. Nampaknya bukan berarti fatwa ini akan bisa dipaksakan untuk
dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Padahal aktivitas bermedia sosial
merupakan aktivitas yang dilakukan oleh mayoritas masyarakat Indonesia dan
merekapun bebas melakukan apa saja yang mereka kehendaki di media sosial.
Dikarenakan aktivitas di media sosial juga merupakan aktivitas yang dirasa
aman, karena kita bisa dengan mudah memalsukan identitas di sana.
Bahwasannya mengapa hal-hal negatif saat
ini sangat mudah sekali tersebar di internet?
Hal ini dikarenakan adanya paham kebebasan yang saat ini berkembang di
masyarakat. Sistem saat ini (demokrasi) yang berasaskan kebebasan, baik
kebebasan berekespresi, beragama, berperilaku bahkan berpendapat membuat
masyarakat merasa memiliki perlindungan untuk mengeluarkan apapun yang ada di
kepalanya, tanpa berfikir dulu untuk menyaringnya.
Jika menimbang dari adanya sistem saat
ini yang berasaskan paham kebebasan dan jikapun nanti fatwa MUI mengenai
bermedia sosial akan digoalkan
pemerintah, maka hal ini tidak akan menjamin terciptanya kehidupan bermedia
sosial yang aman, nyaman dan menciptakan
kedamaian. Karena dalam dasar sistem yang saat ini diterapkan saja sudah ada
paham kebebasan yang tidak mungkin bisa dihapuskan meski hal itu di Indonesia
sekalipun.
Maka untuk menciptakan kehidupan
bermedia sosial yang aman, nyaman dan dapat menciptakan persatuan bangsa maka
dibutuhkan sebuah mekanisme yang dimulai dari dasar. Islam sebagai sebuah agama
yang mengatur segala aspek kehidupanpun memiliki mekanisme untuk menciptakan
kehidupan terbaik di media sosial.
Islam
memandang tanpa adanya ketakwaan individu, kontrol dari masyarakat, dan
penjagaan oleh negara sebagai pelayan rakyat, maka kehidupan bermedia sosial
yang negatif dan cenderung menimbulkan perpecah-belahan akan senantiasa
mengiringi sejarah perjalanan suatu masyarakat. Ketiga hal ini hanya ada dalam
sistem Islam dimana individu, masyarakat dan negara berjalan di atas satu
koridor yang sama, yaitu keimanan kepada Allah SWT. Semuanya harus tunduk pada
aturan Al-Khaliq dalam seluruh aspek kehidupan sebagai konsekuensi keimanan
mereka kepada-Nya.
Di
dalam sistem Islam, edukasi terhadap masyarakat, khususnya literasi digital,
melalui sistem pendidikan yang dilakukan negara akan mendidik individu
masyarakat dalam memilah berita atau informasi berdasarkan standar yang jelas
dan pasti, yaitu aqidah Islam.
Masyarakat
juga akan mengontrol berita-berita yang beredar karena aktivitas amar ma'ruf
berjalan. Begitu pun dengan negara. Negara melalui Departemen Penerangan akan
mengawasi media massa dan media sosial sehingga berita-berita yang beredar di
tengah-tengah masyarakat adalah berita yang benar dan tidak bertentangan dengan
aqidah dan hukum-hukum Islam.
Jika
media massa, termasuk media sosial, melakukan tindakan pidana maka negara dapat
memberikan sanksi berupa ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan kadarnya oleh
syariah), kecuali pidana qadzaf (menuduh berzina) yang termasuk kategori hudud
(hukuman yang ditetapkan kadarnya oleh syariah). Beberapa tindakan pidana itu
adalah melakukan provokasi (tahridh), penghinaan (sabb), memfitnah (iftira'),
menuduh berzina (qadzaf), menyebarkan gambar porno dan menyebarkan berita
bohong.
Demikianlah
kesempurnaan Islam dalam mengatur segala aspek kehidupan. Segala permasalah
yang muncul saat ini pada dasarnya telah ada solusi dalam Islam, termasuk
permasalahan berkehidupan di media sosial yang tak lagi menciptakan perdamaian
bangsa
ditulis pada 06/06/2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar