Rabu, 14 Juni 2017

Fatwa Mui Soal Media Sosial, Solusi Bagi Kehidupan Di Media Sosial Yang Tak Lagi Menciptakan Perdamaian Bangsa?


Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos) atau muamalah medsosiah. Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari Senin, 05 Juni 2017 menyampaikan, "Jadi, penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak. Bahaya itu harus dihilangkan. Langkah yang kami ambil, maka kita menerbitkan fatwa. Bisa disebut fatwa muamalah medsosiah, tidak mungkin menghindari medsos, tapi bagaimana mencegah kerusakan," kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (5/6/2017).

Isi dari fatwa tersebut diantaranya menyatakan haram bagi setiap muslim dalam beraktivitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan. Dan melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi Majelis Ulama Indonesia terkait Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. (Kompas.com/6 Juni 2017)

Salah satu alasan MUI mengeluarkan fatwa terkait berkehidupan di media sosial memang disebabkan adanya kerugian besar dari perilaku-perilaku negatif dan merugikan kedamaian negara Indonesia yang akhir ini sedang marak terjadi. Isu hoax, fitnah dan ghibah nampaknya menjadi menu wajib dalam setiap media sosial yang ada di Indonesia. Padahal jelas, hal-hal seperti itu merupakan sesuatu yang sangat merugikan dan dapat menimbulkan perpecah-belahan bangsa.

Dianggap keberadaan fatwa terkait bermedia sosial  merupaka sesuatu yang sangat penting dan juga mendesak maka Pemerintahpun melalui Keminfo akan segera menggodok usulan fatwa dari MUI ini. Namun perlu diketahui bahwa kedudukan Fatwa MUI dalam pandangan hukum negara Indonesia hanyalah mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Artinya, sebenarnya legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam. Apalagi untuk memaksa dan harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia. Hal ini dikarenakan MUI merupakan lembaga yang berada di kawasan infrastruktur politik negara Indonesia. Infrastruktur politik sendiri adalah segolongan lembaga yang ada di dalam masyarakat. Jadi, MUI bukanlah representatif dari pemerintahan Indonesia secara langsung.

Ketika fatwa mengenai bermedia sosial ini nanti akan digoalkan oleh pemerintah. Nampaknya bukan berarti fatwa ini akan bisa dipaksakan untuk dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Padahal aktivitas bermedia sosial merupakan aktivitas yang dilakukan oleh mayoritas masyarakat Indonesia dan merekapun bebas melakukan apa saja yang mereka kehendaki di media sosial. Dikarenakan aktivitas di media sosial juga merupakan aktivitas yang dirasa aman, karena kita bisa dengan mudah memalsukan identitas di sana.

Bahwasannya mengapa hal-hal negatif saat ini sangat mudah sekali tersebar di internet?  Hal ini dikarenakan adanya paham kebebasan yang saat ini berkembang di masyarakat. Sistem saat ini (demokrasi) yang berasaskan kebebasan, baik kebebasan berekespresi, beragama, berperilaku bahkan berpendapat membuat masyarakat merasa memiliki perlindungan untuk mengeluarkan apapun yang ada di kepalanya, tanpa berfikir dulu untuk menyaringnya.

Jika menimbang dari adanya sistem saat ini yang berasaskan paham kebebasan dan jikapun nanti fatwa MUI mengenai bermedia sosial akan digoalkan pemerintah, maka hal ini tidak akan menjamin terciptanya kehidupan bermedia sosial yang aman,  nyaman dan menciptakan kedamaian. Karena dalam dasar sistem yang saat ini diterapkan saja sudah ada paham kebebasan yang tidak mungkin bisa dihapuskan meski hal itu di Indonesia sekalipun.

Maka untuk menciptakan kehidupan bermedia sosial yang aman, nyaman dan dapat menciptakan persatuan bangsa maka dibutuhkan sebuah mekanisme yang dimulai dari dasar. Islam sebagai sebuah agama yang mengatur segala aspek kehidupanpun memiliki mekanisme untuk menciptakan kehidupan terbaik di media sosial.

Islam memandang tanpa adanya ketakwaan individu, kontrol dari masyarakat, dan penjagaan oleh negara sebagai pelayan rakyat, maka kehidupan bermedia sosial yang negatif dan cenderung menimbulkan perpecah-belahan akan senantiasa mengiringi sejarah perjalanan suatu masyarakat. Ketiga hal ini hanya ada dalam sistem Islam dimana individu, masyarakat dan negara berjalan di atas satu koridor yang sama, yaitu keimanan kepada Allah SWT. Semuanya harus tunduk pada aturan Al-Khaliq dalam seluruh aspek kehidupan sebagai konsekuensi keimanan mereka kepada-Nya.

Di dalam sistem Islam, edukasi terhadap masyarakat, khususnya literasi digital, melalui sistem pendidikan yang dilakukan negara akan mendidik individu masyarakat dalam memilah berita atau informasi berdasarkan standar yang jelas dan pasti, yaitu aqidah Islam.

Masyarakat juga akan mengontrol berita-berita yang beredar karena aktivitas amar ma'ruf berjalan. Begitu pun dengan negara. Negara melalui Departemen Penerangan akan mengawasi media massa dan media sosial sehingga berita-berita yang beredar di tengah-tengah masyarakat adalah berita yang benar dan tidak bertentangan dengan aqidah dan hukum-hukum Islam.

Jika media massa, termasuk media sosial, melakukan tindakan pidana maka negara dapat memberikan sanksi berupa ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariah), kecuali pidana qadzaf (menuduh berzina) yang termasuk kategori hudud (hukuman yang ditetapkan kadarnya oleh syariah). Beberapa tindakan pidana itu adalah melakukan provokasi (tahridh), penghinaan (sabb), memfitnah (iftira'), menuduh berzina (qadzaf), menyebarkan gambar porno dan menyebarkan berita bohong.

Demikianlah kesempurnaan Islam dalam mengatur segala aspek kehidupan. Segala permasalah yang muncul saat ini pada dasarnya telah ada solusi dalam Islam, termasuk permasalahan berkehidupan di media sosial yang tak lagi menciptakan perdamaian bangsa

ditulis pada 06/06/2017

Tidak ada komentar: