Selasa, 24 Mei 2016

SETELAH SUKSES AADC2, KINI TELAH RELEASE AADC3


Sejak beberapa bulan sebelum pemutaran film layar lebar, yakni ADA APA DENGAN CINTA 2, dunia permedia sosialan sudah digemparkan dengan berbagai gonjang-ganjing keromantisan film tersebut. bahkan di twitter sempat menjadi TT (treending topic) selama beberapa hari, yakni dengan hastag #AADC2.

Tentu kita semua ingat, film ini pertama kali tayang di bioskop pada tahun 2002 *cmiiw. Saya pribadi pernah membaca suatu tulisan lepas di facebook, ada seorang yang menuliskan bahwa AADC (2002) adalah film pertama di Indonesia yang menayangkan adegan ciuman di tempat umum (bandara) *cmiiw. Semenjak saat itu, dunia perfilm-an Indonesia mulai terbiasa dengan berbagai adegan ciuman di depan umum.

Bisa dibilang AADC memang pelopor utama untuk film-film bergenre romantis, bahkan bagi para pacaraners, AADC adalah surga segala panutan dalam pacaran. Secara, film ini sih katanya romantis banget.

Film ini sangat populer dan bahkan menjadi TOP 5 film Indonesia terlaris sepanjang masa. Yup film ini sudah menembus 3 juta penonton per Mei ini. Tapi ini bisa saja terus bertambah. Hal ini juga membuktikan bahwa film ini bener-bener ditunggu, bahkan beberapa waktu lalu saya menjumpai seorang akhwat berkerudung besar nunggu-nunggu pula tayangnya film ini, hadehh :”(.

Jika kita kembalikan lagi kepada kita sebagai seorang muslim, tentu film ini sangat bertolak belakang dengan apa-apa yang ada dalam Islam. Film ini bercerita tentang cinta dan pacaran, sedangkan dalam Islam tidak ada istilah cinta dalam pacaran. Dalam pacaran  yang ada hanyalah nafsu, nasfu dan nafsu. Jikapun itu cinta, maka itu adalah cinta yang semu. Karena tiada arti dan tiada tujuan yang jelas dalam kehidupan masa depan. Nikah? Jika hendak nikah toh ndak perlu pacaran.

Apalagi film ini menayangkan beberapa adegan ciuman yang pasti hal ini sangat tidak diperkenankan dalam Islam. Bagaimana mungkin pemeran bukanlah suami-istri, jadi apakah boleh hal tersebut dilakukan?

***

Setelah AADC2 sukses booming dengan 3 juta penontonnya, maka tidak lama kemudian, tepatnya pada tanggal 13 Mei 2016, AADC3 resmi di release. Yup AADC itu adalah ADA APA DENGAN CANGKUL?

Sejak mulai tanggal 13 Mei 2016, cangkul menjadi kata-kata viral yang banyak diperbincangkan dan banyak disoroti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Saya pribadi pertama kali melihat berita ini  pada sebuah tautan yang ada di twitter. Saya mengira ini berita alay dan hanya cari sensasi. Dan mungkin saya adalah salah satu korbannya, yang pada akhirnya saya meng-klik tautan tersebut, dan akhirnya.... astaghfirullah hal’adzim, bahwasannya berita itu adalah nyata adanya dan berita itu benar-benar terjadi pada diri seorang Eno, gadis berusia 19 tahun asal Tangerang. Innalilahi...

Jujur, semenjak kejadian itu kata-kata cangkul bener-bener manjadi viral pembicaraan setiap orang. Bahkan waktu di sebuah masjid, saya juga mendengar dua mbak-mbak sedang membicarakan hal ini, mereka menyayangkan pelaku yang masih berusaia sangat muda, yakni 15 tahun. Bahkan temen-temen saya juga menjadi sedikit-sedikit membicarakan cangkul. Kemudian meme cangkul juga semakin banyak. Puncaknya, ketika melihat cangkul menjadi sangat ketakutan dan seolah ngeri.

Sebelum kasus Eno ini, ada beberapa kasus lainnya yang juga sangat dijadikan perbincangan. Kasus itu antara lain adalah kasus pemerkosaan di Bengkulu yang menimpa Yuyun, dan sederet kasus kejahatan seksual lainnya, yang tentu saya tidak begitu penting menjabarkannya di sini satu persatu, karena saya sudah yakin semua orang sudah setiap hari meneria berita kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia. begitu miris!

Perlu dipertanyakan, mengapa semua ini bisa terjadi? mengapa banyak sekali kasus kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia? Sebuah negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim.

Dalam suatu kejadian pasti ada penyebabnya. Jika kasus kejahatan seksual yang akhir-akhir ini terjadi banyak terjadi karena pelaku minum miras. Selain itu berbagai faktor lainnya juga muncul, ada yang mulai dari pornografi, diajak temen, bahkan sampai sudah tidak kuatnya mereka menahan nafsu sehingga melampiaskannya kepada siap saja, tanpa mereka berfikir dahulu. Contohnya adalah kasus yang menimpa bayi 9 bulan, ia meninggal seusai dicabuli. Astaghfirullah.

Jika kita berfikir lebih luas, berikut bisa diambil beberapa penyebab terjadinya berbagai kasus kejahatan seksual yang mana akhir-akhir ini anak marak dijadikan korban.
1.      Maraknya miras dan narkoba
Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan miras dan narkoba menjadi beberapa hal paling menyebabkan terjadinya kejahatan seksual. Saat seseorang mengkonsumi miras dan narkoba, maka sel-sel dalam otak seseorang akan ada yang terputus. Seperti diketahui kebanyakan orang bahwa ketika sel-sel otak terputus maka daya fikir seseorang akan turun. Sehingga dalam hal ini seseorang akan sulit berfikir jernih.
Seperti dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14 tahun) di Bengkulu. Segerombolan pelajar yang sedang mabuk dengan bringasnya memperkosa Yuyun secara bergantian dan lalu membunuhnya hingga membuang mayatnya. Jika kita melihat, hewan mana yang memperkosa sesama hewan hingga keroyokan 14 lawan satu sekaligus? Sedangkan ini adalah dilakukan manusia yang oleh Allah dianugerahi fikiran, tidak hanya nafsu belaka.
Saat ini netizen di twitter sedang viral sekali membahas mengenai Perda Miras, buktinya beberapa hari TT mengenai ini mencapai top ten TT. Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat sudah paham dan sudah tahu bahwa miras memanglah merusak fikiran, sehingga perlunya Perda Miras untuk disahkan secepat mungkin. Masalahnya, ini adalah negara demokrasi yang salah satunya adalah mempunyai kebebasan yakni berekonomi. Siapapun boleh melakukan kegiatan ekonomi, salah satunya ya  aktivitas membuat dan menjual miras.
Sebagai muslim kita tahu bahwa miras itu diharamkan oleh Allah, baik memproduksi maupun menjual maupun meminum (membellinya). Namun sayang sekali, dalam sistem demokrasi miras akan mudah ditemui walau sudah ada Perda-nya. Karena jika ada izin usaha yang jelas maka miras akan tetap bisa beredar. Hal ini salah satu sebabnya juga karena pajak yang didapatkan pemerintah lumayan tinggi dari industri permirasan. Jadi seolah pemerintah harus berfikir sejuta kali dulu sebelum benar-benar menghapuskan miras dari muka bumi Indonesia.

2.      Perempuan banyak yang membuka aurat
Tidak bisa dipungkiri bahwa perempuan memanglah makhluk Allah yang sangat indah. Dengan adanya keindahan tersebut, Islam-pun menjaga dengan sangat ketat. Penjagaan wanita oleh Islam salah satunya adalah dengan adanya perintah menutup aurat secar syar’i. Namun sayang, seiring dengan propaganda kapitalisme yang mengatakan bahwa wanita harus dipertontonkan keindahan tubuhnya dan dipercantik tubuhnya maka mayoritas perempuan saat ini berlomba-lomba justru mempertontonkan auratnya secara lebar-lebar.
Fitrah seorang lelaki, jika melihat keindahan tubuh wanita (keseksiannya) maka akan terpancing. Bagi lelaki yang tidak menundukkan pandangan hal ini dapat memicu fikiran kotor hingga berujung keinginannya melakukan adegan seksual. Bagi mereka yang rendah taraf keimananya pasti akan langsung berupaya memenuhi hawa nafsunya tersebut, dengan cara apa saja dan di mana saja. Semisal, dengan memperkosa seseorang. Ntah itu saudaranya sendiri, tetangga bahkan anaknya sendiri seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini.
Memang, korban dari hal ini tidak melulu perempuang yang seksi tersebut, melalinkan bisa siapa saja.

3.      Maraknya Pornografi dan pornoaksi
Ketika mengakses internet banyak sekali konten-konten iklan yang tidak kita kehendaki muncul dengan tiba-tiba. Ntah itu video yang otomatis langsung berputar, backgroound video, foto sampai gif, semua berbau porno dan muncul dengan tiba-tiba. Siapa yang hendak menghindar darinya? Sulit!
Selain itu mudahnya akses konten pornografi, mulai dari channel di youtube, video di berbagai akun media sosial (fanspage khusus konten porno), blog, web dan lain sebagainya. Belum lagi film-film yang saat ini sering banyak adegan seksualnya. Mungkin di Indonesia belumlah terlau vulgar (walau pada realitas ada saja yang seperti ini), tapi dengan kemudahan akses youtube semua itu bisa terakses dengan mudah. Berbagai film yang ada di beberapa negara di dunia bisa di akses dengan mudah oleh masyarakat Indonesia dari youtube secara gratis.
Bahkan kini muncul beberapa jejaring sosial khusus akses kencan. Melalui video call sampai yang sederhana yakni chatiing. Tetap, dengan mengusung konten pornografi.
Ketika seseorang menonton video porno maka ia akan kecanduan. Sehingga satu kali menonton akan ingin menonton terus, selanjutnya ia tidak akan hanya puas dengan hanya menoton, tapi juga sampai pada meniru. Masalahnya, ia menirukan adegan tersebut dengan siapa bagi para bujang? Maka dari sini muncullah keinginan memperkosa orang lain.
Perlu dipertanyakan peran pemerintah dalam hal ini? Bagaimanakah bentuk perlindungan pemerintah agar masyarakatnya tidak terkena konten pornografi? Pasalnya Kemenkinfo-pun belum menghapus beribu-ribu web berbasis pornografi, minimal channel-channel di youtube itu bisa di-blok atau semacamnya. Padahal jelas, pornografi benar-benar merusak otak manusia hingga ia akan susah berfikir jernih dan mendalam lagi.

4.      Bebasnya masyarakat dalam berperilaku seksual
Berita terbaru, sepasang pasutri dari Jakarta, yang mana mereka adalah lulusan sarjana memiliki bisnis esek-esek berupa mereka mempertontonkan aktivitas sex mereka di depan umum (pelanggan). Jadi, ketika mereka berdua melakukan adegan sex, mereka ikhlas ditonton oleh orang lain. Orang lain di sini adalah pelanggan yang telah di seleksi sebelumnya. Dengan tarif 800ribu sekali tonton, pelanggan pun bisa turut dalam adegan sex tersebut. SUNGGUH SANGAT EDAN!!! Suami macam apa dia? LEGOWO DAN IKHLAS istrinya melakuan adegan sex dengan orang lain dan itu di depan mata kepalanya sendiri, bahkan saat sang istri sedang bercinta dengan pelanggan, sang suami akan memvideokannya. ASTAGHFIRULLAH, YA ALLAH SUNGGUH RUSAK DAN HILANGAH LETAK KEHORMATAN SUAMI TERSEBUT!!!
Belum lagi sekarang anak pacaran juga mulai terbiasa dan lumrah dengan kegiatan sex. Mereka juga tidak malu mempertontonkan hal tersebut, dengan memvideonya, memfotonya bahkan mereka melakukannya di tempat umum.
Bebasnya perilaku sex dapat menimbulkan banyaknya kasus pemerkosaan juga, bagi mereka yang tidak bermodal dan tidak mau berfikir panjang, menganggap bahwa dengan memperkosa seseorang akan dapat menyelesaikan permasalahan pemenuhan nafsunya.

5.      Lemahnya benteng keimanan individu
Kurikulum saat ini berbasis pendidikan karakter. Meletakkan kepercayaan kepada Tuhan sebagai indikator pertama dalam kesuksesan pembelajaran. Namun sayang, pada banyak kasus tujuan pendidikan itu justru hilang dengan seketika. Banyak dijumpai buku pembelajaran yang justru mengarahkan pelajar pada hal-hal seksual, seperti pacaran hingga berujung pada menjauhkan dia dari kepercayaan adanya Tuhan.
Bahkan berita terbaru seorang guru PAI di sebuah SLTA Jakarta telah mencabuli 10 anak.
Ketika pendidikan sudah melenceng jauh dari konsep penanaman keimanan, maka pelajar akan dengan mudah terjerumus dalam berbagai kemaksiatan. Apalagi dari rumah, mereka juga tidak mendapatkan benteng. Maka saat ada godaaan bermaksiat, semisal menonton video porno dan meminum miras. Mereka tidak akan kuat untuk menghindar dari itu semua karena lemahnya keimanan.

6.      Rendahnya kebiasaan amar ma’ruf nahi munkar di kalangan masyarakat
Saat ada orang hamil duluan dalam suatu lingkup masyarakat, mindset pertama kebanyakan orang adalah “bagaiman caranya agar si anak ini segera dinikahkan”. Padahal, dalam Islam pernikahan dalam kondisi si perempuan hamil adalah dilarang. Adapun seharusnya mereka di hukum sesuai perintah Allah, yakni di rajam atau di cambuk 100kali.
Namun untuk memberlakukan hukuman rajam dan cambukpun ada syaratnya. Salah satu syaratnya adalah bahwa hukuman itu harus dilakukan oleh pihak pemerintahan.

7.      Lemah dan ringannya hukuman bagi pelaku kejahatan seksual
Fakta membuktikan bahwa sitem hukum di Indonesia yang semestinya bisa memberikan efek jera dan melindungi masyarakat seolah tumpul. Dari berbagai kasus kejahatan dan kekerasan seksual, pelaku sering mendapatkan sanksi yang jauh dari keadilan. Dalam Pasal 285 KUHP, hukuman bagi pelaku pemerkosaan paling lama dua belas tahun. Hukuman ini dianggap masih terlalu ringan. Apalagi di pengadilan para pemerkosa sering mendapat vonis yang ringan. Malah ada pelaku pemerkosaan hanya dihukum 4 tahun. Hukuman itu bisa lebih ringan lagi bila pelakunya masih di bawah umur (di bawah 18 tahun), berstatus pelajar dan berkelakuan baik selama masa tahanan.
Ditambah lagi, selama ini tindakan yang ada lebih fokus pada tindakan kuratif, bukan preventif atau berusaha mencegah terjadinya kejahatan dan kekerasan seksual.

Solusi dari semua kejahatan seksual
Penanganan tindak kriminal semestinya dilakukan dua sisi; preventif dan kuratif. Tanpa upaya pencegahan (preventif), apapun langkah kuratif yang dilakukan, semisal menjatuhkan sanksi hukum yang berat, tidak akan pernah efektif.

Islam sedari awal hadir dengan syariahnya yang bisa mencegah terjadinya berbagai tindak kriminal, termasuk kejahatan seksual.

Islam menanamkan setiap individu untuk bertakwa kepada Allah SWT, merasa takut dengan azab-Nya yang sangat pedih. Takwa adalah pengendali pribadi yang paling efektif. Seorang Muslim yang bertakwa, yang mengharapkan surga dan takut akan azab Allah SWT, akan berusaha mengendalikan dirinya agar tidak melakukan tindak kriminal dan kejahatan seksual. Bahkan ia tidak akan berzina sekalipun ada pria/wanita yang menawari kesempatan tersebut. Ketakwaan ini akan membuat orang menjaga kehormatan (‘iffah), tidak berselingkuh dan tidak melacurkan diri meskipun terjerat kesulitan ekonomi.

Masyarakat juga akan dikondisikan untuk tidak terbawa dalam arus pergaulan yang menciptakan rangsangan yang mengarah pada perilaku seks bebas. Kaum wanita akan didorong untuk senantiasa berada di tengah keluarganya. Jika pun harus keluar rumah, mereka diwajibkan menutup aurat, tidak bersolek berlebihan serta tidak bercampur-baur dengan kaum pria seperti keadaan masyarakat sekarang; bercampur di perkantoran, di pasar, pesta-pesta, tempat hiburan malam dan pulang larut malam, bahkan hidup serumah meski bukan pasangan suami-istri.

Para pelajar juga dididik dengan kurikulum yang mengarahkan terbentuknya kepribadian Islam (syakhsiyyah islamiyyah), yaitu memiliki pola pikir islami dan pola sikap islami (‘aqliyyah wa nafsiyyah islamiyyah). Dengan begitu mereka memiliki pola pergaulan yang terjaga antara pria dan wanita; mereka tidak membudayakan pacaran dan perzinaan seperti yang sekarang ini justru banyak terjadi di kalangan pelajar.

Dalam masyarakat Islam juga tidak akan dibiarkan peredaran minuman keras dan pornografi apalagi narkoba. Berbagai hal yang merusak akal dan mendorong orang terjatuh dalam perbuatan haram tidak akan diproduksi sekalipun ada kelompok masyarakat yang menginginkannya. Syariah Islam tidak akan berkompromi dengan berbagai barang haram dan merusak meskipun mendatangkan keuntungan finansial bagi negara ataupun pengusaha.

Sebagai upaya preventif sekaligus kuratif, Islam pun mengancam setiap pelaku kejahatan dengan ancaman keras. Pelaku pemerkosaan dapat terancam sanksi cambuk seratus kali bila terkategori belum menikah (ghayru muhshan). Bila telah menikah (muhshan), pelaku zina dan perkosaan dijatuhi sanksi rajam hingga mati.
Hukuman ini bisa bertambah bila pelaku melakukan serangkaian kejahatan lain seperti menculik, menyekap korban, meracuni dengan miras atau narkoba, mengedarkan dan menonton konten pornografi, dsb. Atas tindak kriminal itu mereka bisa dikenakan sanksi ta’zîr semisal penjara atau cambuk. Adapun bila sampai terjadi pembunuhan maka sanksi qishâsh akan dijatuhkan atas mereka, atau diyat sebesar 100 ekor unta (yang 40 ekornya dalam keadaan bunting) seandainya keluarga korban menuntut diyat dan bukan qishâsh, atau berupa uang senilai 1.000 dinar atau 4,25 kg emas murni (sekitar 4.250 g x Rp 539 ribu = Rp 2,291 miliar).

Sanksi ini diberikan atas semua pelaku seandainya mereka melakukannya secara persekongkolan. Masing-masing pelaku akan dijatuhkan sanksi yang sama satu sama lain, sebagaimana keputusan Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang menjadi Ijmak Sahabat.


Semoga AADC tidak berlanjut ke AADC 4, 5, 6 hingga seterusnya. Cukup satu cangkul yang menjadi saksi permbunuhan sadis. Jangan sampai ada cangkul-cangkul selanjutnya. Adapun hal ini hanya akan terwujud dalam naungan institusi Islam, sesuai dengan apa yang sudah di jelaskan dalam paragraf-paragraf sebelumnya.

Tidak ada komentar: