Tentu kita semua
ingat, film ini pertama kali tayang di bioskop pada tahun 2002 *cmiiw. Saya
pribadi pernah membaca suatu tulisan lepas di facebook, ada seorang yang menuliskan
bahwa AADC (2002) adalah film pertama di Indonesia yang menayangkan adegan
ciuman di tempat umum (bandara) *cmiiw. Semenjak saat itu, dunia perfilm-an
Indonesia mulai terbiasa dengan berbagai adegan ciuman di depan umum.
Bisa dibilang AADC
memang pelopor utama untuk film-film bergenre romantis, bahkan bagi para
pacaraners, AADC adalah surga segala panutan dalam pacaran. Secara, film ini
sih katanya romantis banget.
Film ini sangat
populer dan bahkan menjadi TOP 5 film Indonesia terlaris sepanjang masa. Yup
film ini sudah menembus 3 juta penonton per Mei ini. Tapi ini bisa saja terus
bertambah. Hal ini juga membuktikan bahwa film ini bener-bener ditunggu, bahkan
beberapa waktu lalu saya menjumpai seorang akhwat berkerudung besar
nunggu-nunggu pula tayangnya film ini, hadehh :”(.
Jika kita kembalikan
lagi kepada kita sebagai seorang muslim, tentu film ini sangat bertolak
belakang dengan apa-apa yang ada dalam Islam. Film ini bercerita tentang cinta
dan pacaran, sedangkan dalam Islam tidak ada istilah cinta dalam pacaran. Dalam
pacaran yang ada hanyalah nafsu, nasfu
dan nafsu. Jikapun itu cinta, maka itu adalah cinta yang semu. Karena tiada
arti dan tiada tujuan yang jelas dalam kehidupan masa depan. Nikah? Jika hendak
nikah toh ndak perlu pacaran.
Apalagi film ini
menayangkan beberapa adegan ciuman yang pasti hal ini sangat tidak
diperkenankan dalam Islam. Bagaimana mungkin pemeran bukanlah suami-istri, jadi
apakah boleh hal tersebut dilakukan?
***
Setelah AADC2 sukses
booming dengan 3 juta penontonnya, maka tidak lama kemudian, tepatnya pada
tanggal 13 Mei 2016, AADC3 resmi di release. Yup AADC itu adalah ADA APA DENGAN
CANGKUL?
Sejak mulai tanggal 13
Mei 2016, cangkul menjadi kata-kata viral yang banyak diperbincangkan dan
banyak disoroti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Saya pribadi pertama kali
melihat berita ini pada sebuah tautan
yang ada di twitter. Saya mengira ini berita alay dan hanya cari sensasi. Dan
mungkin saya adalah salah satu korbannya, yang pada akhirnya saya meng-klik
tautan tersebut, dan akhirnya.... astaghfirullah hal’adzim, bahwasannya berita
itu adalah nyata adanya dan berita itu benar-benar terjadi pada diri seorang
Eno, gadis berusia 19 tahun asal Tangerang. Innalilahi...
Jujur, semenjak
kejadian itu kata-kata cangkul bener-bener manjadi viral pembicaraan setiap
orang. Bahkan waktu di sebuah masjid, saya juga mendengar dua mbak-mbak sedang
membicarakan hal ini, mereka menyayangkan pelaku yang masih berusaia sangat
muda, yakni 15 tahun. Bahkan temen-temen saya juga menjadi sedikit-sedikit
membicarakan cangkul. Kemudian meme cangkul juga semakin banyak. Puncaknya,
ketika melihat cangkul menjadi sangat ketakutan dan seolah ngeri.
Sebelum kasus Eno ini,
ada beberapa kasus lainnya yang juga sangat dijadikan perbincangan. Kasus itu
antara lain adalah kasus pemerkosaan di Bengkulu yang menimpa Yuyun, dan
sederet kasus kejahatan seksual lainnya, yang tentu saya tidak begitu penting
menjabarkannya di sini satu persatu, karena saya sudah yakin semua orang sudah
setiap hari meneria berita kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia. begitu
miris!
Perlu dipertanyakan,
mengapa semua ini bisa terjadi? mengapa banyak sekali kasus kejahatan seksual
yang terjadi di Indonesia? Sebuah negeri yang mayoritas penduduknya adalah
muslim.
Dalam suatu kejadian
pasti ada penyebabnya. Jika kasus kejahatan seksual yang akhir-akhir ini
terjadi banyak terjadi karena pelaku minum miras. Selain itu berbagai faktor
lainnya juga muncul, ada yang mulai dari pornografi, diajak temen, bahkan
sampai sudah tidak kuatnya mereka menahan nafsu sehingga melampiaskannya kepada
siap saja, tanpa mereka berfikir dahulu. Contohnya adalah kasus yang menimpa
bayi 9 bulan, ia meninggal seusai dicabuli. Astaghfirullah.
Jika kita berfikir
lebih luas, berikut bisa diambil beberapa penyebab terjadinya berbagai kasus
kejahatan seksual yang mana akhir-akhir ini anak marak dijadikan korban.
1. Maraknya miras
dan narkoba
Tidak bisa dipungkiri bahwa
keberadaan miras dan narkoba menjadi beberapa hal paling menyebabkan terjadinya
kejahatan seksual. Saat seseorang mengkonsumi miras dan narkoba, maka sel-sel
dalam otak seseorang akan ada yang terputus. Seperti diketahui kebanyakan orang
bahwa ketika sel-sel otak terputus maka daya fikir seseorang akan turun.
Sehingga dalam hal ini seseorang akan sulit berfikir jernih.
Seperti dalam kasus pemerkosaan dan
pembunuhan Yuyun (14 tahun) di Bengkulu. Segerombolan pelajar yang sedang mabuk
dengan bringasnya memperkosa Yuyun secara bergantian dan lalu membunuhnya
hingga membuang mayatnya. Jika kita melihat, hewan mana yang memperkosa sesama
hewan hingga keroyokan 14 lawan satu sekaligus? Sedangkan ini adalah dilakukan
manusia yang oleh Allah dianugerahi fikiran, tidak hanya nafsu belaka.
Saat ini netizen di twitter sedang
viral sekali membahas mengenai Perda Miras, buktinya beberapa hari TT mengenai
ini mencapai top ten TT. Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat sudah
paham dan sudah tahu bahwa miras memanglah merusak fikiran, sehingga perlunya
Perda Miras untuk disahkan secepat mungkin. Masalahnya, ini adalah negara
demokrasi yang salah satunya adalah mempunyai kebebasan yakni berekonomi.
Siapapun boleh melakukan kegiatan ekonomi, salah satunya ya aktivitas membuat dan menjual miras.
Sebagai muslim kita tahu bahwa miras
itu diharamkan oleh Allah, baik memproduksi maupun menjual maupun meminum
(membellinya). Namun sayang sekali, dalam sistem demokrasi miras akan mudah
ditemui walau sudah ada Perda-nya. Karena jika ada izin usaha yang jelas maka
miras akan tetap bisa beredar. Hal ini salah satu sebabnya juga karena pajak
yang didapatkan pemerintah lumayan tinggi dari industri permirasan. Jadi seolah
pemerintah harus berfikir sejuta kali dulu sebelum benar-benar menghapuskan
miras dari muka bumi Indonesia.
2.
Perempuan banyak yang membuka aurat
Tidak bisa dipungkiri bahwa perempuan memanglah makhluk Allah
yang sangat indah. Dengan adanya keindahan tersebut, Islam-pun menjaga dengan
sangat ketat. Penjagaan wanita oleh Islam salah satunya adalah dengan adanya
perintah menutup aurat secar syar’i. Namun sayang, seiring dengan propaganda
kapitalisme yang mengatakan bahwa wanita harus dipertontonkan keindahan
tubuhnya dan dipercantik tubuhnya maka mayoritas perempuan saat ini
berlomba-lomba justru mempertontonkan auratnya secara lebar-lebar.
Fitrah seorang lelaki, jika melihat keindahan tubuh wanita
(keseksiannya) maka akan terpancing. Bagi lelaki yang tidak menundukkan
pandangan hal ini dapat memicu fikiran kotor hingga berujung keinginannya
melakukan adegan seksual. Bagi mereka yang rendah taraf keimananya pasti akan langsung
berupaya memenuhi hawa nafsunya tersebut, dengan cara apa saja dan di mana
saja. Semisal, dengan memperkosa seseorang. Ntah itu saudaranya sendiri,
tetangga bahkan anaknya sendiri seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini.
Memang, korban dari hal ini tidak melulu perempuang yang
seksi tersebut, melalinkan bisa siapa saja.
3.
Maraknya Pornografi dan pornoaksi
Ketika mengakses internet banyak sekali konten-konten iklan
yang tidak kita kehendaki muncul dengan tiba-tiba. Ntah itu video yang otomatis
langsung berputar, backgroound video, foto sampai gif, semua berbau porno dan
muncul dengan tiba-tiba. Siapa yang hendak menghindar darinya? Sulit!
Selain itu mudahnya akses konten pornografi, mulai dari
channel di youtube, video di berbagai akun media sosial (fanspage khusus konten
porno), blog, web dan lain sebagainya. Belum lagi film-film yang saat ini
sering banyak adegan seksualnya. Mungkin di Indonesia belumlah terlau vulgar
(walau pada realitas ada saja yang seperti ini), tapi dengan kemudahan akses youtube
semua itu bisa terakses dengan mudah. Berbagai film yang ada di beberapa negara
di dunia bisa di akses dengan mudah oleh masyarakat Indonesia dari youtube
secara gratis.
Bahkan kini muncul beberapa jejaring sosial khusus akses
kencan. Melalui video call sampai yang sederhana yakni chatiing. Tetap, dengan
mengusung konten pornografi.
Ketika seseorang menonton video porno maka ia akan kecanduan.
Sehingga satu kali menonton akan ingin menonton terus, selanjutnya ia tidak
akan hanya puas dengan hanya menoton, tapi juga sampai pada meniru. Masalahnya,
ia menirukan adegan tersebut dengan siapa bagi para bujang? Maka dari sini
muncullah keinginan memperkosa orang lain.
Perlu dipertanyakan peran pemerintah dalam hal ini?
Bagaimanakah bentuk perlindungan pemerintah agar masyarakatnya tidak terkena
konten pornografi? Pasalnya Kemenkinfo-pun belum menghapus beribu-ribu web
berbasis pornografi, minimal channel-channel di youtube itu bisa di-blok atau
semacamnya. Padahal jelas, pornografi benar-benar merusak otak manusia hingga
ia akan susah berfikir jernih dan mendalam lagi.
4.
Bebasnya masyarakat dalam berperilaku seksual
Berita terbaru, sepasang pasutri dari Jakarta, yang mana
mereka adalah lulusan sarjana memiliki bisnis esek-esek berupa mereka
mempertontonkan aktivitas sex mereka di depan umum (pelanggan). Jadi, ketika
mereka berdua melakukan adegan sex, mereka ikhlas ditonton oleh orang lain.
Orang lain di sini adalah pelanggan yang telah di seleksi sebelumnya. Dengan
tarif 800ribu sekali tonton, pelanggan pun bisa turut dalam adegan sex
tersebut. SUNGGUH SANGAT EDAN!!! Suami macam apa dia? LEGOWO DAN IKHLAS
istrinya melakuan adegan sex dengan orang lain dan itu di depan mata kepalanya
sendiri, bahkan saat sang istri sedang bercinta dengan pelanggan, sang suami
akan memvideokannya. ASTAGHFIRULLAH, YA ALLAH SUNGGUH RUSAK DAN HILANGAH LETAK
KEHORMATAN SUAMI TERSEBUT!!!
Belum lagi sekarang anak pacaran juga mulai terbiasa dan
lumrah dengan kegiatan sex. Mereka juga tidak malu mempertontonkan hal
tersebut, dengan memvideonya, memfotonya bahkan mereka melakukannya di tempat
umum.
Bebasnya perilaku sex dapat menimbulkan banyaknya kasus
pemerkosaan juga, bagi mereka yang tidak bermodal dan tidak mau berfikir
panjang, menganggap bahwa dengan memperkosa seseorang akan dapat menyelesaikan
permasalahan pemenuhan nafsunya.
5.
Lemahnya benteng keimanan individu
Kurikulum saat ini berbasis pendidikan karakter. Meletakkan
kepercayaan kepada Tuhan sebagai indikator pertama dalam kesuksesan
pembelajaran. Namun sayang, pada banyak kasus tujuan pendidikan itu justru
hilang dengan seketika. Banyak dijumpai buku pembelajaran yang justru
mengarahkan pelajar pada hal-hal seksual, seperti pacaran hingga berujung pada
menjauhkan dia dari kepercayaan adanya Tuhan.
Bahkan berita terbaru seorang guru PAI di sebuah SLTA Jakarta
telah mencabuli 10 anak.
Ketika pendidikan sudah melenceng jauh dari konsep penanaman
keimanan, maka pelajar akan dengan mudah terjerumus dalam berbagai kemaksiatan.
Apalagi dari rumah, mereka juga tidak mendapatkan benteng. Maka saat ada
godaaan bermaksiat, semisal menonton video porno dan meminum miras. Mereka
tidak akan kuat untuk menghindar dari itu semua karena lemahnya keimanan.
6.
Rendahnya kebiasaan amar ma’ruf nahi munkar di
kalangan masyarakat
Saat ada orang hamil duluan dalam suatu lingkup masyarakat,
mindset pertama kebanyakan orang adalah “bagaiman caranya agar si anak ini segera
dinikahkan”. Padahal, dalam Islam pernikahan dalam kondisi si perempuan hamil
adalah dilarang. Adapun seharusnya mereka di hukum sesuai perintah Allah, yakni
di rajam atau di cambuk 100kali.
Namun untuk memberlakukan hukuman rajam dan cambukpun ada syaratnya.
Salah satu syaratnya adalah bahwa hukuman itu harus dilakukan oleh pihak
pemerintahan.
7.
Lemah dan ringannya hukuman bagi pelaku kejahatan
seksual
Fakta membuktikan bahwa sitem hukum di Indonesia yang
semestinya bisa memberikan efek jera dan melindungi masyarakat seolah tumpul.
Dari berbagai kasus kejahatan dan kekerasan seksual, pelaku sering mendapatkan
sanksi yang jauh dari keadilan. Dalam Pasal 285 KUHP, hukuman bagi pelaku
pemerkosaan paling lama dua belas tahun. Hukuman ini dianggap masih terlalu
ringan. Apalagi di pengadilan para pemerkosa sering mendapat vonis yang ringan.
Malah ada pelaku pemerkosaan hanya dihukum 4 tahun. Hukuman itu bisa lebih
ringan lagi bila pelakunya masih di bawah umur (di bawah 18 tahun), berstatus
pelajar dan berkelakuan baik selama masa tahanan.
Ditambah lagi, selama ini tindakan yang ada lebih fokus pada
tindakan kuratif, bukan preventif atau berusaha mencegah terjadinya kejahatan
dan kekerasan seksual.
Solusi dari semua
kejahatan seksual
Penanganan tindak
kriminal semestinya dilakukan dua sisi; preventif dan kuratif. Tanpa upaya
pencegahan (preventif), apapun langkah kuratif yang dilakukan, semisal
menjatuhkan sanksi hukum yang berat, tidak akan pernah efektif.
Islam sedari awal
hadir dengan syariahnya yang bisa mencegah terjadinya berbagai tindak kriminal,
termasuk kejahatan seksual.
Islam menanamkan
setiap individu untuk bertakwa kepada Allah SWT, merasa takut dengan azab-Nya
yang sangat pedih. Takwa adalah pengendali pribadi yang paling efektif. Seorang
Muslim yang bertakwa, yang mengharapkan surga dan takut akan azab Allah SWT,
akan berusaha mengendalikan dirinya agar tidak melakukan tindak kriminal dan
kejahatan seksual. Bahkan ia tidak akan berzina sekalipun ada pria/wanita yang
menawari kesempatan tersebut. Ketakwaan ini akan membuat orang menjaga
kehormatan (‘iffah), tidak berselingkuh dan tidak melacurkan diri meskipun
terjerat kesulitan ekonomi.
Masyarakat juga akan
dikondisikan untuk tidak terbawa dalam arus pergaulan yang menciptakan
rangsangan yang mengarah pada perilaku seks bebas. Kaum wanita akan didorong
untuk senantiasa berada di tengah keluarganya. Jika pun harus keluar rumah,
mereka diwajibkan menutup aurat, tidak bersolek berlebihan serta tidak
bercampur-baur dengan kaum pria seperti keadaan masyarakat sekarang; bercampur
di perkantoran, di pasar, pesta-pesta, tempat hiburan malam dan pulang larut
malam, bahkan hidup serumah meski bukan pasangan suami-istri.
Para pelajar juga
dididik dengan kurikulum yang mengarahkan terbentuknya kepribadian Islam
(syakhsiyyah islamiyyah), yaitu memiliki pola pikir islami dan pola sikap
islami (‘aqliyyah wa nafsiyyah islamiyyah). Dengan begitu mereka memiliki pola
pergaulan yang terjaga antara pria dan wanita; mereka tidak membudayakan
pacaran dan perzinaan seperti yang sekarang ini justru banyak terjadi di
kalangan pelajar.
Dalam masyarakat Islam
juga tidak akan dibiarkan peredaran minuman keras dan pornografi apalagi
narkoba. Berbagai hal yang merusak akal dan mendorong orang terjatuh dalam
perbuatan haram tidak akan diproduksi sekalipun ada kelompok masyarakat yang
menginginkannya. Syariah Islam tidak akan berkompromi dengan berbagai barang
haram dan merusak meskipun mendatangkan keuntungan finansial bagi negara
ataupun pengusaha.
Sebagai upaya
preventif sekaligus kuratif, Islam pun mengancam setiap pelaku kejahatan dengan
ancaman keras. Pelaku pemerkosaan dapat terancam sanksi cambuk seratus kali
bila terkategori belum menikah (ghayru muhshan). Bila telah menikah (muhshan),
pelaku zina dan perkosaan dijatuhi sanksi rajam hingga mati.
Hukuman ini bisa
bertambah bila pelaku melakukan serangkaian kejahatan lain seperti menculik,
menyekap korban, meracuni dengan miras atau narkoba, mengedarkan dan menonton
konten pornografi, dsb. Atas tindak kriminal itu mereka bisa dikenakan sanksi
ta’zîr semisal penjara atau cambuk. Adapun bila sampai terjadi pembunuhan maka
sanksi qishâsh akan dijatuhkan atas mereka, atau diyat sebesar 100 ekor unta
(yang 40 ekornya dalam keadaan bunting) seandainya keluarga korban menuntut
diyat dan bukan qishâsh, atau berupa uang senilai 1.000 dinar atau 4,25 kg emas
murni (sekitar 4.250 g x Rp 539 ribu = Rp 2,291 miliar).
Sanksi ini diberikan
atas semua pelaku seandainya mereka melakukannya secara persekongkolan.
Masing-masing pelaku akan dijatuhkan sanksi yang sama satu sama lain,
sebagaimana keputusan Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang menjadi Ijmak
Sahabat.
Semoga AADC tidak
berlanjut ke AADC 4, 5, 6 hingga seterusnya. Cukup satu cangkul yang menjadi
saksi permbunuhan sadis. Jangan sampai ada cangkul-cangkul selanjutnya. Adapun
hal ini hanya akan terwujud dalam naungan institusi Islam, sesuai dengan apa
yang sudah di jelaskan dalam paragraf-paragraf sebelumnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar